MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung mencatat, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 Nopember 2020 mencapai Rp 303.862.138,549. Untuk itulah, diminta masyarakat atau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan.
Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, Kamis (17/12/2020) mengungkapkan jumlah wajib pajak (WP) PBB di Kabupaten Badung mencapai 17.973 WP dengan jumlah piutang per 30 Nopember 2020 mencapai Rp 303.862.138,549.
“Ini sudah termasuk piutang yang diserahkan oleh pajak pusat atau piutang yang masih ditangani pajak pusat,” tegasnya.
Dijelaskannya, tunggakan PBB P2 akan terus meningkat jumlahnya apabila tidak dibayar sebagai akibat pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pokok pajak yang belum dibayar. Apabila masyarakat belum melunasi tunggakan PBB P2, akan mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan tertentu maupun dalam proses verifikasi BPHTB.
Sutama menghimbau masyrakat segera melakukan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020. Ini untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan.
“Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia,”katanya.
Berdasar data, pada Tahun 2013 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 151.044.070.595,00, Tahun 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, Tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, Tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, Tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, pada Tahun 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25 dan Tahun 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80. (lit)