
BULELENG – Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengapresiasi exit meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali.
Selain menyatakan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyajikan laporan keuangan tahun anggaran 2024, Pemkab Buleleng juga mengapresiasi pemeriksaan interim yang telah dilakukan selama 30 hari sebagai gambaran tata kelola keuangan yang dilakukan.
“Tentunya, pada pemeriksaan interim nanti akan terlihat gambaran terkait proses bisnis dan sistem pengendalian internal pemerintah daerah terkait hal-hal yang terindentifikasi tidak sesuai ketentuan dan patut diperbaiki,” tandas Wabup Supriatna pada acara Exit Meeting BPK Republik Indonesia Terkait Laporan Keuangan Pemkab Buleleng di Rujab Bupati Buleleng, Selasa (11/3/2025).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng ini menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bali tersebut, seluruh jajaran Pemkab Buleleng berkomitmen mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable.
“Hal ini kita lakukan sesuai ketentuan bahwa dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, laporan keuangan daerah wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan untuk memenuhi hal tersebut, Pemkab Buleleng telah menyerahkan laporan keuangan daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tandas Supriatna diapresiasi Satria Perwira.
Selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi kepatuhan Pemkab Buleleng dan menegaskan tujuan pemeriksaan laporan keuangan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta pemenuhan mandatory spending oleh pemerintah daerah seperti pendidikan, pengawasan, infrastruktur dan dana transfer ke desa,” pungkasnya. (kar/jon)