
DENPASAR – Bidang Propam Polda Bali memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan menimpa Dian Permata Sari yang dilakukan Norkalam alias Pak Sari (57), Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36), dan Sari Murtini (26).
Meskipun para terdakwa sudah mendapat vonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu, tapi Dian Permata Sari mengaku menjadi sasaran kriminalisasi.
Dian Permata Sari mengutarakan hal itu kepada Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi didampingi Kasubdit Paminalan AKBP Nanang saat mendatangi rumahnya, Senin (10/3/2025).
Sari menceritakan menjadi korban kriminalisasi sejak membuat laporan terhadap enam pelaku pengeroyokan. Salah seorang di antaranya remaja berusia 16 tahun.
“Tanggal 12 Maret saya akan dipanggil (PPA Polresta Denpasar) dan (kabarnya) akan dilakukan penahanan terhadap saya. Tidak ada dasar, tidak ada visum,” ucap perempuan penyayang binatang dan pelatih renang freelance ini.
Sari juga terpaksa pindah dari rumahnya di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, karena terus-terusan mendapat persekusi dari pihak terlapor.
Sari berharap kepada Kabid Propam bisa membantunya untuk mendapat keadilan dalam kasus ini.
“Ini persoalan saya yang menjadi korban, kok di kriminalisasi oleh PPPA. Kalau betul anak itu (pelapor) luka, tanggal 25 Juni kejadian saya dikeroyok. Anak itu baru 11 Agustus visum, itu rentang waktu yang panjang. Ini kenapa saya korban, kenapa saya di kriminalisasi dengan pasal yang lebih tinggi? (Selain dikeroyok) Saya hampir di telanjangi di garasi rumah saya saat itu,” ungkapnya sembari menyeka air mata.
Sebagai gambaran singkat kasus kriminalisasi yang menimpanya, Sari pun menjelaskan ketika dirinya melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Sari sebagai korban dan masih menerima ancaman kala itu berharap polisi bisa bertindak tegas dengan menahan para terlapor.
“Saya hamil dua minggu (Ketika kejadian). Saya dikeroyok. Kok bisa Polsek tidak bergerak cepat. Saya masih dapat pengancaman pakai pisau pak,” ujarnya.
Dirinya menanyakan kepada petugas kepolisian Polsek Kuta Selatan. Ketika itu mendapat jawaban bahwa petugas berniat menahan para terlapor.
Tapi, petugas tadi tidak mendapat izin dari Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira maupun Kanit Reskrim.
“Saya tanya, kenapa tidak ditahan pak? Bapak itu bilang “saya hati nurani saya mau tahan mereka”, tapi tidak boleh oleh Ngurah Yudistira (Kapolsek) dan Kanit saat itu. Jadi dengan siapa saya harus ngomong?,” tandasnya.
Menanggapi pengaduan Sari, Kombes Kusmayadi berjanji menindaklanjutinya diawali mengaudit para penyidik di tingkat Polsek dan Polresta Denpasar untuk mendapat kebenaran atas dugaan kriminalisasi dialami korban.
“Apabila nantinya ada kesalahan prosedur dalam penanganan, kami akan berikan sanksi secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Kusmayadi.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kepada wartawan menyatakan, melihat kondisi Dian Permata Sari yang hamil tua tentunya akan menjadi pertimbangan penyidik.
“Peluangnya tipis kalau ditahan, tentu penyidik juga mempertimbangkan beragam aspek apalagi yang bersangkutan sedang hamil,”ujar Sukadi.
Hanya saja, ungkap dia, proses terkait kasus ini masih terus berlangsung dan memang rencananya pada Rabu (12/3) penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
Sedangkan terkait adakah penyidik Polresta maupun Kuta Selatan yang sudah dipanggil oleh Bid Propam Polda Bali soal dugaan krimininalisasi yang menimpa Permata Sari.
Kasi Humas mengaku bahwa Bid Propam tentu akan melakukan penelusuran jika terjadi kesalahan prosedur.
Namun, soal pergerakan jajaran Bid Propam Polda Bali, dirinya mengaku belum mengetahui adakah anggota yang diperiksa.
“Apabila ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik, tentu akan ditindak oleh Propam. Untuk pemanggilan dari Propam, kembali ke penyidik? Saya belum dapat infonya,” tukasnya.
Sekadar mengingatkan, Permata Sari mengaku menjadi korban kriminalisasi dari penyidik sejak kali pertama melaporkan kasusnya.
Saat menjadi pelapor, ia merupakan korban pengeroyokan satu keluarga dan kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kini, Permata Sari dilaporkan oleh salah satu pelaku pengeroyokan dengan dalil melakukan penganiayaan atas anak di bawah umur. (dum)