![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Wirasanjaya-kuasa-hukum-Alm-Nengah-Wangi-tunjukkan-somasi-yang-dilayangkan-kepada-WP.jpg?fit=1600%2C900&ssl=1)
BULELENG – Persoalan pada Kawasan Suci Bukit Ser di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak atau ‘Bukitsergate’ semakin melebar.
Tak hanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi bermodus mavia tanah yang kini sedang berproses di Polres Buleleng, transaksi jual beli tanah negara setelah berhasil dimohon Nengah Wangi (alm) menjadi tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3551 seluas 9.200 M2 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran yang belum tuntas juga mulai bergulir ke ranah hukum.
“Iya, berdasarkan surat kuasa yang diberikan kliean kami, Ni Luh Ami selaku istri dari Nengah Wangi almarhum, kami dari Firma Hukum Global Yustisia, mengajukan somasi pertama kepada saudara Wayan Purnamek selaku pembeli tanah almarhum Nengah Wangi,” ungkap Wira Sanjaya usai menandatangani surat somasi No. 06/II/GY/2025 tertanggal 7 Februari 2025 di Kantor Firma Hukum Global Yustisia, Jumat (7/2/2025).
Didampingi Putu Wibawa selaku anggota tim hukum, Wira Sanjaya memaparkan somasi I terpaksa dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari WP selaku pembeli tanah almarhum Nengah Wangi untuk menyelesaikan transaksi atas 3 bidang tanah dengan total luas 9.200 M2/92 are.
“Melalui suratnya tertanggal 27 Desember 2024, saudara WP menyatakan telah membayar lunas secara cash atas 3 bidang tanah atas nama I Nengah Wangi seluas 9.200 M2 atau 92 are dengan harga Rp 598.000.000,-. atau Rp 6.500.000,-/are dan seluruh pajak serta jual beli tanggungjawab pembeli,” jelasnya.
Sementara hasil konfirmasi yang diperoleh dari Advokat I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum alm. Nengah Wangi dalam permohonan tanah negara, diperoleh keterangan nilai jual beli sebagaimana akte jual beli No. 53/2021, No. 54/2021 dan No. 55/2021 atas tanah almarhum seluas 1.250 M2/12,5 are sebesar Rp 2,3 Miliar atau Rp 184 juta/are.
Selain perbedaan nilai jual beli, kata Wira Sanjaya, dari hasil konfirmasi Advokat I Nyoman Sunarta, transaksi (jual beli) tanah senilai Rp 2,3 Miliar belum dibayar lunas.
“Sehingga, selain tidak mendapat kejelasan nilai transaksi, klien kami juga tidak mengetahui luasan tanah yang diperoleh almarhum Nengah Wangi setelah SHM No. 3553 seluas 9.200 M2 diterbitkan berdasarkan Surat Ukur No. 01500/Pemuteran/2023 tanggal 10 Februari 2021 dan SK No. 00008/SK/BPN.51.08/221 tangga; 26 Maret 2021,” jelasnya.
Ia berharap, melalui somasi ini kliennya mendapat kejelasan terkait jumlah uang yang seharusnya diterima.
“Karena, berdasarkan pengakuan WP sudah membayar lunas senilai Rp 598 Juta secara cash kepada almarhum Nengah Wangi, sementara pada rekening kliennya (Luh Ami) ada transfer dana masuk dari I Nyoman Sunarta senilai Rp 1,852 Miliar, yang diakui merupakan sebagian dari pembayaran jual beli tanah seluas 12,5 are dengan total nilai Rp 2,3 Miliar,” terangnya.
Wirasanjaya menambahkan, somasi kepada WP juga dilayangkan setelah menyimak hasil sidak yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada tanggal 24 Desember 2024.
“Sesuai informasi pada sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, warga menyampaikan permohonan tanah negara dilakukan melalui bantuan advokat dengan rasio pembagian 50 % untuk pengurus dan 50 % untuk warga pemohon jika permohonan lahan seluas 9.200 M2 dikabulkan,” ujarnya.
Melalui somasi I ini, Wirasanjaya berharap paling lambat dalam 7 hari setelah surat diterima, kliennya mendapat kejelasan terkait luasan tanah negara yang berhasil dimohon sebagai tanah hak milik (SHM) dan uang hasil jual beli tanah yang menjadi hak almarhum.
“Dari keterangan advokat, dugaan kekurangan pembayaran mencapai Rp 14,477 Miliar lebih. Kami selaku kuasa hukum, tetap menunggu itikad baik untuk penyelesaian masalah ini, namun apabila somasi ini tidak diindahkan ya tentunya kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan perudang-undangan,” pungkasnya. (kar/jon)