KLUNGKUNG – Teka-teki jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih dan walikota-wakil walikota terpillih serta bupati-wakilbupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akhirnya terjawab.
Hasil rapat kerja dan rapat dengan pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Rabu (22/1/2025) disepakati, bagi yang tidak ada perselisihan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesaui perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketut Sudiana, Rabu (22/1/2025) menyampaikan, surat yang ia terima berupa kesimpulan rapat kerja dan rapat dengan pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Rabu (22/1/2025), berisi tiga point.
Point pertama, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemelihan serentak nasional tahun 2024, yang tidak ada perselisihan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Point kedua, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemelihan serentak nasional tahun 2024, yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK RI akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Point ketiga, meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gugernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat kesimpulan yang ditunjukkan Sudiana tersebut, ditanda tangani Mendagri Muhamad Tito Karnavian, Ketua Rapat Dr H.M. Rifqinisamy Karsayuda, SH,MH, Ketua KPU RI, Mochmmad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH, LL.M serta Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
“Itu surat yang saya terima, isinya kesimpulan rapat kerja dan RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi II dengan Mendagri, dihadiri KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI,” tandas Sudiana, Rabu (22/1/2025).
Soal lokasi pelantikan di Ibu Kota Negara, Sudiana mengatakan, sesuai penjelasan Ketua Komisi II, Ibo Kota Negara yang dimaksud adalah di Jakarta. Sebab sejauh ini belum ada peraturan presiden yang mengatur soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Sudiana menambahkan, sebenarnya ranah untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih, bupati-wakil bupati terpilih serta walikota dan wakilwalikota terpilih menjadi ranah pemerintah.
“Dalam rapat kerja dan RDP, KPU sifatnya diundang untuk hadir,” kata Sudiana. (yan)