BULELENG – Komitmen Polres Buleleng untuk memerangi, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Den Bukit terus berlanjut.
Buktinya, mengawali tahun 2025 sekaligus dimulainya Operasi Antik Agung tahun 2025, Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) telah membekuk 6 orang pelaku kejahatan narkoba dan menyita 13,21 gram brutto narkotika bukan tanamam jenis sabu-sabu (SS) sebagai barang bukti.
“Sesuai dengan komitmen kami, Polres Buleleng dalam menyatakan perang, puputan terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa, Timsus Goak Poleng terus menangkap pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber hasil pengungkapan kasus narkoba sejak awal tahun 2025 di Mapolres Buleleng, Rabu (22/1/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan mengawali tahun 2025, hingga Minggu ke 2 Bulan Januari 2025, Timsus Goak Poleng telah mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 orang pelaku kejahatan narkoba.
“Diawali penangkapan dua tersangka berinisial ME (19) dan AP (30) beralamat Banjar Dinas/Desa Sambangan, tanggal 4 Januari 2025 saat pesta sabu-sabu pada sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Sambangan,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, pada penggeledahan yang dilakukan bersama aparat desa setempat berhasil disita 3 buah timbangan digital, uang tunai Rp 25 ribu dan 1 paket sabu dengan berat 0,18 gram brutto dari pelaku ME serta uang tunai Rp 150 ribu dan 5 paket sabu dengan berat 0,88 gram brutto dari pelaku AP.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng kemudian membekuk tersangka bernisial PD (35) beralamat Banjar Dinas/Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Selain mengamankan pelaku berinisial PD, dari penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan, Timsus Goak Poleng berhasil menyita 2 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 10,36 gram brutto, 1 buah bong, 1 buku tabungan BCA a/n, Kadek Panca Dana dan kartu ATM BCA sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PD yang mengaku mendapatkan sabu dari seseorang asal Denpasar dan sempat memberikan paket sabu kepada AP, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain di wilayah Desa Sambangan, Kapolres Widwan juga menggeber pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peradaran gelap narkoba yang dilakukan pelaku berinisial CW (31) beralamat Banjar Dinas Kaje Kauh Desa Bondalem Kecamatan Tejakula.
“Dari penggeledahan badan yang dilakukan saat penangkapan pelaku di Jalan Desa Sembiran, Timsus Goak Poleng menyita 3 paket sabu dengan berat total 0,79 brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi, Timsus Goak Poleng masih melakukan pengembangan terhadap informasi pelaku CW yang mengaku mendapatkan paket sabu-sabu dari seseorang bernama De SAR asal Desa Pacung Kecamatan Tejakula.
“Atas perbuatannya, CW yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sementara di wilayah Kematan Buleleng, kata Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng menangkap 2 orang pelaku berinisial GA (36) beralamat Banjar Dinas Ketug-ketug Desa Jinengdalem dan ES (35) beralamat Jalan Pulau Sumatera Gang III Kelurahan Kampung Baru saat pesta sabu di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Natuna Gang Natuna Permai Lingkungan/Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama aparat kelurahan setempat, Timsus Goak Poleng menyita 5 paket sabu dengan berat total 1,00 gram brutto, 1 buah bong dan 1 buah korek api gas sebagai barang bukti,” terangnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Goak Poleng juga sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang asal Sidetapa yang disebut-sebut sebagai pemberi sabu. (kar/jon)