EkonomiGianyar

Sikapi Pengaduan Nasabah LPD Bedulu, DPRD Gianyar Keluarkan 3 Keputusan

GIANYAR – Komisi III DPRD Gianyar mengeluarkan tiga keputusun untuk menyikapi aduan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu.

Tiga keputusan itu berdasarkan hasil rapat dengan stakeholder Pemkab Gianyar, Selasa (21/1/2025). Bahkan, secara maraton, dewan akan memanggil pengurus LPD dan Prajuru Desa Adat Badulu untuk dimintai keterangan.

Keputusan pertama; memberikan pendampingan advokasi pada para nasabah.

Kedua; mengusulkan pada Pemprov Bali untuk membuat tim khusus untuk menangani LPD Bedulu.

Ketiga; meminta lembaga terkait untuk memperbaiki pengawasan.

“Kami akan memberikan pendampingan pada nasabah. Pendampingan agar mereka mendapatkan hak mereka secara adil. Karena mereka itu bagian dari masyarakat kita. Kami juga akan mengusulkan pada Pemprov Bali untuk membuat tim khusus untuk menangani LPD Bedulu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana kepada awak media usia rapat.

Menurut Ekayana, persoalan ini memang harus diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut. Sebab dampaknya akan sangat luas. Yakni, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap LPD, bukan hanya LPD di Desa Bedulu, tetapi juga di LPD lainnya di Bali.

“Kalau hal ini tidak diperbaiki, ke depan akan menjadi contoh yang tidak baik pada LPD lain. Kepercayaan masyarakat akan hilang. Sejarahnya, LPD dibuat sangat mulia. Jika sistem dan regulasi tak baik, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang,dan berakibat masyarakat takut menyimpan uangnya di LPD,” ujarnya.

Ekayana berharap semua LPD melakukan pembenahan. Baik itu pembenahan pengawasan secara eksternal dan peran masyarakat ada dimana LPD itu berdiri harus jelas.

“Itu harus jelas. Hal ini harus dilakukan untuk keberlanjutan LPD di Bali,” tandanya.

Ekayana menjelaskan, selama ini LPD memiliki dampak ekonomi yang sangat bagus dalam menjaga perekonomian Bali. Pada tahun 2022 dana yang dikelola LPD se Bali hampir Rp 26 triliun. Jika salah satu saja mengalami kendala maka akan berdampak buruk pada LPD lainnya.

“Kasus ini, kalau kita mau masuk sangat simpel. Namun masalahnya adalah ada sekat yang menghambat nasabah untuk bertemu pengurus LPD Bedulu, dan keterbatasan data dan ketidak terbukaan LPD Bedulu juga menjadi kendala. Informasinya, BKS LPD dan LPLPD juga sudah masuk ke sini. Namun mereka tidak dapat data,” ujarnya.

BACA JUGA:  BVRMA Minta Pemerintah Awasi Ketat Praktik Penyalahgunaan Visa

Terkait LPD Bedulu ini, Ekayana juga mendapatkan laporan yang sulit diterima nalar. Yakni, setiap tahun LPD tersebut mengalami kenaikan aset. Bahkan kasusnya yang ditangai oleh kejaksaan sudah di SP3 kan.

“Ada yang aneh juga di sana, aset LPD nya tiap tahun naik. Tapi faktanya bermasalah. Nah hal ini pula lah yang harus ditelusuri. Bagi kami, dengan 3 keputusan itu semoga ada solusi bagi para nasabah,” ujarnya.

Adapun pihak yang akan ditugaskan mendampingi para nasabah ini adalah Bagian Ekonomi Pemkab Gianyar dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar. Dan, dalam mempercepat penyelesaian masalah ini, Ekayana mengatakan pada Rabu 22 Januari 2025 besok, pihaknya akan mengundang prajuru Desa Adat Bedulu dan Pengurusan LPD Bedulu untuk mengikuti rapat di DPRD Gianyar.

“Besok semua stakeholder yang ada di desa adat Bedulu akan kita undang untuk rapat, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya. (jay)

Back to top button