BADUNG – Citra Polri kembali tercoreng akibat ulah dua anggota Polsek Kuta berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S. Mereka melakukan pungli Rp200 ribu kepada bule perempuan berinisial SGH. Ironisnya, wisatawan asal Kolombia ini menjadi korban begal.
Tindakan Aiptu GKS dan Aiptu S pun viral di media sosial. Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram balibackseat pada 19 Januari 2025, memperlihatkan SGH diantar oleh driver transportasi ke Polsek Kuta untuk buat laporan.
Usai melapor, wanita ini ditanyai oleh driver, bagaimana pengalamannya di sana. Namun, ia memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebut dimintai bayaran Rp 200 ribu oleh oknum yang menangani pelaporannya.
“They took me to small room, and they asked me for money (Mereka membawa saya ke sebuah ruangan kecil, dan mereka meminta uang kepada saya),” ucapnya.
Sontak, akun tersebut mempertanyakan, apakah membayar saat membuat laporan ke polisi adalah hal yang wajar atau tidak? Menindaklanjuti rekaman video tersebut, Bidang Propam Polda Bali melakukan pengusutan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, Aiptu GKS dan Aiptu S sudah diperiksa Bidang Propam.
“Dua oknum personel SPKT Polsek Kuta tersebut masih diperiksa dan akan ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus) Bid. Propam,” ujar Kombes Ariasandy, Selasa (21/1/2025).
Kombes Ariasandy menegaskan, telah ditemukan cukup bukti kedua oknum polisi ini melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut pada intinya mengatur tentang etik kelembagaan, bahwa setiap pejabat Polri harus menjalankan wewenang dan tanggung jawab secara proporsional.
Selain itu, tentang etika kemasyarakatan, pejabat Polri dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, kedua oknum itu mengakui SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang laki-laki pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.50 WITA.
SGH bermaksud membuat laporan kehilangan satu unit iPhone 14 Pro Max Purple yang dijambret. Saat ditanya oleh polisi, ia menyebut lokasi kejadian di Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Anggota SPKT itu sempat menyarankan agar SGH melapor ke polsek Kuta Selatan, tetapi korban tidak bersedia dengan alasan emergensi karena dirinya hendak berangkat pulang ke Kolombia sehingga mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
Aiptu GKS dan Aiptu S bersedia membantu membuatkan laporan. Mulanya, oknum polisi ini berdalih SHG yang memberikan uang Rp 200 ribu sebagai ucapan terima kasih.
Namun, belakangan terkuak mereka yang meminta uang.
“Dua anggota SPKT Polsek Kuta bersedia membantu, asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi,” bebernya.
Bule tersebut menyetujui permintaan sejumlah uang dari para oknum ini. Setelah itu, dibuatkan surat laporan dengan dinyatakan bahwa kehilangan terjadi di jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Saat surat akan diserahkan, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan yang sudah disepakati. Bukti uang pun disebut sudah diamankan. (dum)