TABANAN – Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan dengan kerugian negara mencapai Rp 1, 03 Miliar ditahan Polres Tabanan. Bahkan kasus ini dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tabanan karena kasusnya sudah P21.
Munculnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim POlres Tabanan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kerugian negara akibat kasus ini bersumber dari dana program PNPM Mandiri tahun 2004 dan 2005 yang sebelumnya dibantu lewat APBN sebesar Rp 700 juta lebih.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma saat merilis kasus ini mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pengurus UEP di Kecamatan Kerambitan yang diduga menyalahgunakan dana bergulir tersebut sejak tahun 2016 hingga 2020. Empat tersangka yakni inisial WS (Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Biu), NE (Bendahara UEP/Mantan Ketua LPD Mandung), ND (Mantan Ketua LPD Meliling), dan MW (Mantan Ketua BKAD Kerambitan).
“Modus operandi tersangka adalah dana untuk kelompok yang ternyata fiktif,” jelasnya, Senin (20/1).
Kapolres didampingi kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi dan kasi Humas Iptu GM berata menjelaskan, keempat tersangka diduga mengalihkan dana UEP untuk tujuan pribadi dan operasional LPD bermasalah yang di Kerambitan.
Modus operandi mereka meliputi pencairan dana tanpa verifikasi dan kelengkapan administrasi. Penggunaan nama kelompok dengan nama penerima yang fiktif. Penyaluran dana untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional LPD dan tidak diberikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat.
Dana sebesar Rp 756 juta bantuan dari APBN yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat justru dimanfaatkan untuk operasional LPD yang bermasalah.
“Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali menemukan kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar. Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 905,7 juta dari para tersangka, dengan rincian, dari WS Rp416,4 juta, dari NE: Rp149 juta, dari ND Rp 340 juta dan dari MW Rp 300 ribu,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi menambahkan, dana UEP seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat melalui tiga program utama, yaitu simpan pinjam perorangan, fisik, dan usaha ekonomi produktif.
“Dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana ini justru digunakan untuk kegiatan operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah,” sebutnya.
Dijelaskan, dana yang bersumber dari APBN ini dikelola sebagai bagian dari PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2004 dan 2005.
“Namun sejak 2016, terjadi penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kegiatan ekonomi produktif masyarakat tidak berjalan sesuai tujuan awal,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan dokumen serta sejumlah barang bukti terkait. Seperti dokumen proposal permohonan dana UEP fiktif, rekening koran, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti karena berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasusnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap. (jon)