GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup paksa tempat akomodasi pariwisata, PARQ Ubud, Senin (20/1/2025).
Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penutupan PARQ itu berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati itu, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Sekitar 300 personel Satpol PP dikerahkan untuk menutup tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang, Ubud ini.
Sempat terjadi ketegangan dan adu argument yang alot antara petugas dan kuasa hukum PARQ. Namun sat pol PP dengan tegas melaksanakan keputusan Bupati Gianyar itu.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (jay)