Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi
JEMBRANA – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi berupa 29 penyu hijau.
Konferensi pers dilaksanakan, Kamis (16/1/2025). Selesai konferensi pers, dilanjutkan dengan pelepasliaran penyu dimaksud di Pantai Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2025/SPKT Satreskrim Polres Jembrana pada Minggu (12/1/2025).
Petugas yang memeriksa mobil Grand Max bernomor polisi DK 8266 WG di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Pekutatan, menemukan 29 ekor penyu hijau yang disamarkan dengan terpal dan ditumpuk karung berisi serbuk kayu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu Sodikin (55), Ahmad Ulian (22), dan Muhamad Lutfi (35).
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. Sodikin, warga Dusun Pangkung Dedari, bertindak sebagai pemodal, sedangkan Ahmad Ulian, sopir, dan Muhamad Lutfi, kernet, berasal dari Dusun Munduk Bayur, Desa Tuwed.
“Ketiga pelaku berencana membawa penyu-penyu ini ke Denpasar dan sekitarnya. Penyu diperoleh melalui pemesanan dari Muncar, Banyuwangi, dibawa menggunakan perahu ke Pantai Pebuahan, lalu diangkut menggunakan mobil bak terbuka,” jelas Kapolda.
Residivis
Menurut catatan kepolisian, dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Sodikin pernah terlibat kasus illegal logging pada tahun 2018 dan 2022, serta penyelundupan penyu pada tahun 2024. Sementara itu, Ahmad Ulian adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2018.
Kapolda menegaskan, Sodikin menjadi aktor utama dalam kasus ini. Modus operandi mereka adalah menyamarkan penyu-penyu tersebut dengan menutupinya menggunakan terpal dan menumpuknya dengan karung berisi serbuk kayu. Penyu ini diduga akan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan besar.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 7 miliar.
Pelepasliaran Penyu
Usai konferensi pers, Kapolda Bali bersama Kepala BKSDA Bali, Yayasan Peduli Satwa Indonesia, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim 1617, dan Forkopimda Jembrana melepasliarkan penyu-penyu yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan sehat ke habitat aslinya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penyelundupan satwa yang dilindungi kepada pihak yang berwenang.
“Kelestarian alam penting bagi Bali. Jika ekosistem rusak, pariwisata Bali juga akan terdampak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan ekosistem dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal,” demikian Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya. (ara,yan)