BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, melakukan pengosongan terhadap lahan eks Sari Club, Kamis (16/1). Pengosongan dilakukan atas sinergi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama-sama dengan Camat, Lurah, serta Linmas Kuta.
Terpantau di lokasi, ada sejumlah lapak pedagang yang dibongkar dalam langkah pengosongan tersebut. Termasuk diantaranya tenda penyewaan sepeda motor dan bangunan money changer di sisi depan lahan yang berlokasi di seberang barat Monumen Bom Bali tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara yang kemudian dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut status lahan bersangkutan yang per tanggal 1 Januari 2025 sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung.
“Sejak 1 Januari 2025 lokasi itu sudah menjadi aset Pemkab Badung. Maka sesuai kewenangan, kita wajib mengamankan dan menjaga aset ini tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan/bertanggung jawab. Jadi mulai hari ini kita bersihkan dan pagari, juga akan diisi papan pengumuman sebagai aset pemkab badung dan informasi pemanfaatan yang akan dibangun pada lokasi tersebut,” jelasnya dihubungi via ponsel.
Pembersihan termasuk pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di atas lahan bersangkutan, diakui memang tanpa didahului surat. Karena menurut dua, hal itu sudah tertuang pada akta jual beli. “Hal ini sebenarnya sudah diberitahukan oleh pemilik sebelumnya kepada orang-orang yang berjualan atau buka usaha di sana. Bahwa pada 1 Januari, sudah harus pindah dan bersih,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan, Camat Kuta, D Ngurah Bhayudewa. Kata dia, lahan tersebut memiliki luasan total 15 are dan akan dipergunakan sebagai lokasi dibangunnya Museum Taman Perdamaian Bali.
“Pedagang-pedagang ini sebenarnya sudah diberitahukan agar mengosongkan lahan per tanggal 1 Januari 2025. Tapi nyatanya, sampai sekarang tidak dikosongkan,” ucapnya ketika ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, Bhayudewa juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk sekaligus menghilangkan kesan kumuh. “Tindakan ini dilakukan juga sebagai edukasi kepada masyarakat luas. Bilamana menggunakan lahan milik pemerintah, khususnya Pemkab Badung, harus seizin Bupati Badung. Karena ini tidak ada izinnya, maka penertiban dilakukan,” pungkasnya. (adi,dha)