DENPASAR – Sejoli asal Ukraina, Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, karena dibatalkan secara sepihak oleh pemilik lahan berinisial DS.
Sergio sudah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Namun, meskipun sudah ada putusan inkrah, tetapi sampai sekarang pihak pengadilan belum melakukan eksekusi.
Sergio didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar menyampaikan sudah mengajukan petisi ke pihak pengadilan untuk mendapat kepastian hukum. “Ini aneh ya, sudah ada putusan tapi kok tidak dilaksanakan eksekusi. Sergio hanya menuntut adanya kepastian hukum menjalankan putusan untuk dilakukan eksekusi,”kata Erwin Siregar kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Ia menceritakan awal mula permasalahan kliennya. Tahun 2019, Sergio dan Kate menyewa toko seluas 70 meter persegi milik perempuamn berinisial DS di kawasan Jalan Hanoman, Ubud.
“Sergio dan Kate menyewa toko selama 10 tahun dengan nilai sewa Rp 165 juta per tahun,”ujarnya.
Setelah sepakat harga, Sergio merenovasi bangunan dan menambah dua lantai sesuai isi dalam perjanjian kontrak. Semuanya berjalan normal yang kala itu sedang pandemi Covid-19
Permasalahan mulai muncul ketika wisatawan mulai berdatangan ke Bali tahun 2022. Disinyalir DS berubah sikap karena melihat potensi kenaikan harga sewa.
“Dia tiba-tiba mengusir tim konstruksi dan mengatakan bahwa dia sudah membatalkan kontrak atau perjanjian sewa-menyewa dengan Sergio dan Kate,” bebernya.
Sergio dan Kate didampingi pengacara dari kantor hukum Adi & Begruck Law Office
mengajukan gugatan dan menang. “Saya mendampingi Sergio ketika masuk tahap eksekusi,”ungkap Erwin Siregar.
Permohonan eksekusi diajukan pada 14 Agustus 2024 dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan pemohon eksekusi sesuai Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps tertanggal 1 Oktober 2024.
Kemudian, dilaksanakan sidang aanmaning pertama dan kedua dan muncul gugatan perlawanan dari DS diajukan ke PN Denpasar pada 4 November 2024.
“Seharusnya eksekusi tetap harus dilaksanakan meskipun ada gugatan perlawanan dari DS. Apabila 30 hari setelah aanmaning kedua terpatnya pada 18 Desember 2024 tidak dilaksanakan eksekusi, saya akan buat laporan ke Ketua Pengadilan Tinggi,”tegas Erwin.
Erwin juga menyebut DS berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya, termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian dihadapan notaris.
“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, DS juga pernah menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya dan selama ini tidak ada wanprestasi,” tandasnya.
Namun, kata Erwin, selama ini DS tidak menaati putusan hukum dan terus menyewakan properti tersebut kepada orang lain.
“Pada dasarnya mereka mencoba menyewakan properti miliknya ke orang lain tanpa menceritakan bahwa objek bangunan tersebut masih dalam sengeketa hukum. Bahkan, ada salah satu pengusaha asal Prancis awalnya menyewa bangunan tersebut, tapi setelah mengetahui akhirnya mereka meminta kembali uang sewa mereka ke Ibu DS. Namun, infonya saat ini ada pihak lain yang menggunakan objek tersebut untuk usaha,” kata Erwin.
Menurut Erwin, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi mengingat Bali adalah tujuan wisata terkenal akan budaya dan rumah bagi banyak ekspatriat dan dunia investasi bagi banyak orang. (dum)