
BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Goak Polres Buleleng (Timsus Goak Poleng) ungkap kasus kriminalilasi dengan modus menjebak teman kerja dalam kasus narkoba.
Selain mengamankan 3 orang pelaku berinisial AY (41) dan DD (26) keduanya beralamat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan serta BY (37) beralamat Banjar Dinas Dangin Margi Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Timsus Goak Poleng juga menyita 8 paket sabu dengan total berat 1,36 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil Honda HR-V Nopol DK 1640 DD, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 unit HP sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini berawal ditemukannya 8 paket sabu, 2 paket dibungkus pipet warna hitam dan 6 paket dalam bungkus plastik di rumah milik saksi berinisial SR pada hari Minggu, 2 Maret 2025,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada acara press reliese dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Cipkon Agung 2025 di Mapolres Buleleng, Senin (17/3/2025).
Kapolres Widwan didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dan Forkompinda Buleleng memaparkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, saksi SR menyatakan tidak pernah menyimpan barang bukti yang ditemukan pada dasbot mobil dan diatas tembok kamar mandi rumah saksi di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada.
“Dari pemeriksaan HP milik saksi, didapatkan komunikasi pada aplikasi Whatsap yang mengarah pada pelaku berinisial AY, seorang residevis kasus narkoba dan pelaku berinisial DD,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut,Sabtu tanggal 8 Maret 2025, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap AY pada sebuah penginapan di Kota Denpasar dan DD pada sebuah Kamar Kost di Kota Denpasar.
“Dari hasil introgasi, AY dan DD mengakui bahwa sebelumnya telah menaruh 8 paket sabu di rumah SR dengan tujuan menjebak SR dalam kasus narkorika. AY juga mengakui, melakukan hal tersebut atas suruhan pelaku berinisial BY dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres Widwan, pelaku AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajak DD dengan janji akan diberikan imbalan berupa sejumlah uang.
“Berdasarkan keterangan AY, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap BY di Warung Bule, milik pelaku yang berlokasi di Desa Pemaron. Selanjutnya ke tiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapo Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan BY yang mengakui memberikan uang Rp 5 Juta dan Rp 2 Juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkotika jenis sabu, kemudian memberi bonus Rp 10 Juta kepada AY setelah jebakan berhasil, sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, AY, DD dan BY yang tega menjebak rekannya SR karena selisih paham terkait bisnis dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Selain kasus narkotika di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada, pada pres reliese yang dirangkaikan pemusnahan BB juga digeber pengungkapan kasus narkotika di Banjar Dinas Bingin Desa Dencarik Kecamatan Banjar dan 2 kasus pencurian.
Dari penangkapan pelaku kejahatan narkotika berinisial AM (47) beralamat Banjar Dinas Jero Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt ini berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,30 gram brutto, 1 buah bong dan 1 buah pipet kaca sebagai barang bukti.
Sementara untuk kasus pencurian, Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung 2025 Polres Buleleng mengungkap pencurian 1 buah HP milik korban Zurais Muhammad (18) warga Jalan Udayana Kelurahan Seririt yang dilakukan tersangka Dian Novita Sari alias Jisun (25) beralamat Jalan Jatayu Singaraja dan pencurian sepada motor pada 34 TKP yang dilakukan tersangka Putu Budi Artawan alias Unyil (36) beralamat Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. (kar/jon)