
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Buleleng melalui rapat paripurna menerima sekaligus mengakomodir 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Selain mengapresiasi penjelasan 3 Ranperda yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Gede Supriatna, Dewan Buleleng juga langsung membentuk panitia khusus (pansus) pembahas ranperda.
“Hari ini, kita menerima usulan tiga buah Ranperda dari eksekutif untuk dibahas pada masa sidang II tahun 2025,” ungkap Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya usai rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (17/3/2025).
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara dan Made Widana menandaskan untuk mengakomodir usulan eksekutif tersebut, Dewan Buleleng telah membentuk 3 Pansus yang bertugas melakukan pembahasan dari masing-masing Ranperda.
“Pansus I diketuai Dewa Komang Yudi Astara membahas Ranperda tentang Penyertaan modal pada PT. BPD Bali, Pansus II diketuai oleh Ketut Dodi Tisna Adi membahas Ranperda tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Buleleng 45 (Perseroda) dan Pansus III yang diketuai Wayan Soma Adnyana membahas Ranerda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase,” terangnya.
Sementara dalam penjelasan atas ketiga Ranperda, Wabup Supriatna memaparkan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali diajukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dimana salama ini PT. BPD Bali telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Ranperda tentang Penambahan modal daerah pada BPD Bali tersebut juga dilakukan untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Terkait Ranperda tentang PT. BPR Buleleng 45 (Perseroda), Wabup Supriatna menyatakan selain Perda No. 3 tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, Ranperda juga diajukan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Dimana pada ketentuan pasal 314 huruf c mengamanatkan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45, menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45,” terangnya.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainage, kata Wabup Supriatna diajukan untuk menjawab kebutuhan terkait upaya penanggulangan bencana banjir, pengaturan distribusi air permukaan termasuk mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng.
“Perda tentang Penyenggaraan Sistem Drainage diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan sistem drainage yang terencana, terarah, terpadu serta berkelanjutan dalam mengatasi banjir, genangan air dan menatakelola air permukaan di Kabupaten Buleleng,” tandas Supriatna yang juga berharap ketiga Ranperda dapat segera dibahas legisltif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kar/jon)