
DENPASAR- Janji Gubernur Bali Wayan Koster pada rapat koordinasi (rakor) se-Bali yang dilaksanakan di di Balai Budaya, Giri Nata, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu (12/3/2025).
Membuat anggota DPRD Bali tersenyum sumringah dan menyampaikan rasa bahagia apabila kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster bisa menaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dewan baik provinsi maupun di kabupaten kota.
“Terus terang saja, saya sebagai Wakil Ketua DPRD Bali bisa tersenyum dan terasa bahagia, kalau apa yang disampaikan bapak Gubernur Bali Wayan Koster bisa terwujud,”ujar Wakil Ketua DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/3/2025).
Politisi Partai Demokrat dari Buleleng ini mengatakan, apa yang disampaikan Gubernur Koster yang juga memiliki pengalaman panjang sebagai wakil rakyat di DPR-RI memang benar demikian sehingga sudah pernah merasakan.
Lantas, ketika ada wacana beliau untuk menaikan tunjang transportasi dan tunjangan perumahan anggota dewan tentunya sangat diapresiasi atas niat baik Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurut Nova Sewi Putra, sebagai anggota DPRD Bali, pada saat pandemi Covid-2019 sangat anggota dewan sangat terdampak. Pasca Covid tersebut, presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 33 yang membuat pendapatan anggota dewan turun drastis, dipotong hingga 50 persen.
Saat ini, kembali ada wacana menaikan pendapatan anggota dewan baik provinsi maupun kabupaten, tentunya dewan akan menunggu hasil kajian dan tim appraisel.
“Kita tunggu hasil kajiannya, seperti yang dijanjikan gubernur. Kalau naik kita syukuri, kalau tidak, juga tidak apa-apa karena kita tidak mau melanggar aturan,”ujarnya.
Komang Nova Sewi Putra menambahkan, kewenangan tersebut sepenuhnya ada di eksekutif. Berapa angka kenaikannya, tentu tim appraisel yang memberikan rekomendasi kepada gubernur.
Lantas, ketika sudah disepakati adanya kenaikan sesuai hasil kajian, tentunya tidak sertamerta langsung dapat diterima oleh para wakil rakyat. Sebab, alokasi anggarannya belum ada dalam APBD Induk tahun 2025. Olehkarenanya harus menunggu pembahasan APBD Bali pada anggaran perubahan 2025 dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Pokoknya, kita ikuti aturan saja dan saya tidak mau melanggar aturan. Naik je syukuri, tidak naik juga tidak apa-apa yang penting tidak melanggar aturan,”katanya.
Sesuai Peraturan Gubernur yang dikutif Warta Bali pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan DPRD Bali.
Dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tahun tersebut, Tunjangan Perumahan anggota DPRD Bali sesuai dengan Pergub Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bali.
Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan atau Ketua DPRD sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45.500.000 untuk anggota DPRD Rp 37.500.000.
Sementara untuk Tunjangan Transportasi anggota DPRD diberikan setiap bulan sebesar Rp 24 juta. Tunjangan transportasi anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sudah termasuk sewa mobil bahan bakarnya dan sopir. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pimpinan anggota DPRD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain tunjangan tersebut sesuai peraturan yang ada dan sempat dikutif Warta Bali, pendapatan pimpinan dan anggota DPRD, itemnya masih cukup banyak.
Pada Bab 2 mengatur tentang uang representasi anggota DPRD. Pasal, bahwa uang representasi pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap bulan.
Besarnya uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk Ketua DPRD sebesar Rp3 juta , wakil ketua DPRD 80% dari uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp2.400.000 anggota DPRD 75% dari uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp2.250.000. Adalagi tunjangan keluarga yang diatur dalam pasal 3.
Disebutkan tunjangan keluarga Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap bulan terdiri dari tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak. Besarnya tunjangan istri atau anak sebesar sebesar 10% dari uang representasi bersangkutan.
Untuk Ketua DPRD Rp 300.000, Wakil Ketua Rp 240.000 anggota Rp225.000. Kemudian pada pasal 6, anggota dewan juga diberikan tunjangan jabatan setiap bulan kepada pimpinan anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan. Untuk Ketua DPRD Rp4.350.000 untuk Wakil Ketua DPRD Rp 3.480.000 untuk anggota Rp3.262.500.
Selain pendapatan tersebut masih ada lagi pendapatan berupaya biaya pemeriksaan kesehatan berupa medical check up, 1 tahun sekali dilakukan dalam negeri tidak termasuk suami / istri atau anak.
Apabila hasil dari medical check up menyatakan adanya penyakit harus ditangani melalui pengobatan lebih lanjut maka berkewajiban menggunakan fasilitas BPJS.
Adapun standar biaya medical check up diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp2.200.000. Belum lagi pakaian dinas yang nilainya bisa mencapai Rp 20 juta per orang. (arn/jon)