
GIANYAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar yang tergabung dalam Satgas Pangan menggelar operasi pasar.
Tim menyasar Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kamis (13/3/2025). Hasilnya, petugas menemukan beberapa toko yang menjual minyak goreng mereka Minyakita kemasan 1 liter.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kabupaten Gianyar, Heny Sri Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja.
“Apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” Pinta Heny Sri Wahyu.
Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan agar konsumen tidak dirugikan.
Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut.
Kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan minyak goreng KITA dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut,” tegas Ekky Nurwenda. (jay)