
BULELENG – Berbagagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas IIB Singaraja.
Selain penguatan sistem administrasi keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri untuk bekerja, Kanim Kelas IIB Singaraja juga memberdayakan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak pemerintah yang hadir ditengah masyarakat untuk membina masyarakat dibidang keimigrasian.
“Program Pimpasa yang diluncurkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada tahun 2024 ini, sudah kami kordinasikan dan mendapat persetujuan Kanwil Kemenhumham Bali untuk kita tambah dan berdayakan pada tahun 2025,” ungkap Kepala Kanim Kelas IIB Singaraja, Hendra Setiawan usai mengikuti acara penandatangan MoU kerjasama layanan publik di MPP Buleleng, Kamis (13/3/2025).
Hendra Setiawan menegaskan, selain meningkatkan partisipasi, kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat terhadap peraturan keimigrasian, pemberdayaan karyawan Imigrasi sebagai Pimpasa pada desa/kelurahan masing-masing juga diharapkan mampu mencegah terjadinya TPPO dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
“Mungkin setelah Lebaran, kita akan lantik Pimpasa dan fokus di Buleleng dulu. Terkait jumlah, kita rahasiakan dulu biar ada kejutan bersama, karena cukup signifikan peningkatannya dan target saya peran Pimpasa selevel dengan Babinsa milik TNI maupun Babinkamtibmas milik Polisi,” ungkapnya.
“Melalui pembekalan yang melibatkan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri, Pimpasa tak hanya diharapkan mampu melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam mencegah TPPO dan TPPM, tapi juga mengidentifikasi terjadinya TPPO, TPPM dan pelanggaran keimigrasian diwilayah masing-masing,” pungkasnya. (kar/jon)