
BADUNG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta berencana menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar parkir. Sanksi diberikan, atas kolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana menuturkan, penertiban parkir sembarangan sudah sering kali dilakukan. Namun nyatanya, pelanggaran demi pelanggaran tetap menjadi temuan. Meskipun secara perkembangan, angkanya terbilang menurun.
Padahal, dalam beberapa kali kesempatan, tindak lanjut yang dilakukan bukan hanya bersifat persuasif. Melainkan juga dibarengi pemberian efek jera berupa pengempesan ban. “Saat ini kami mengarah ke penindakan sanksi, artinya saat beberapa kali kami lakukan giat ini sudah kami bina dan sudah memberikan efek jera. Sehingga untuk giat selanjutnya langsung sanksi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan Kepolisian,” sebutnya.
Dinamisnya Kuta sebagai wilayah tujuan pariwisata, menurut Adnyana, merupakan salah satu tantangan dalam menangani masalah parkir sembarangan. Karenanya, langkah penertiban mau tidak mau memang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Di Kuta, orangnya bukan itu-itu saja. Ada juga ojek dan wisatawan. Menurut data terakhir, itu sudah menurun. Hanya sekitar 7 motor yang dikempesi. Namun, ke depan, kami akan pastikan bahwa sanksi tegas benar-benar diterapkan untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi kembali,” pungkasnya. (adi,dha)