
BULELENG – Pembatalan proses pemeriksaan lokasi dan formulir UKL-UPL yang dimohon PT. Raditya Persada Sentosa oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKHL) Provinsi Bali, mendapatkan apresiasi Bendesa Adat Pancasari Kecamatan Sukasada, I Gusti Ngurah Agung Dharma Wirata.
Selain sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi masyarakat, pembatalan pemeriksaan formulir UKL-UPL PT. Raditya Persada Sentosa sesuai surat DKLH Provinsi Bali No. B.24.600.44/185/BID.P3K/DKLH tanggal 11 Maret 2025 juga diapresiasi sebagai langkah tepat, sesuai prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan, khususnya terhadap investasi dengan resiko tinggi.
“Astungkara, apa yang kami suarakan tentang penolakan terhadap kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam (PSWA) pada blok pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan – Tamblingan didengar, disikapi langsung oleh DKLH Bali dengan pembatalan proses pemeriksaan lokasi dan formulir UKL-UPL,” tandas Dharma Wirata setelah menerima surat dari DKLH Provinsi Bali, Selasa (11/3/2025).
Selaku Korp Rimbawan, Dharma Wirata menilai pembatalan proses pemeriksaan lokasi dan formulir UKL-UPL yang diajukan PT. Raditya Persada Sentosa oleh Plt. Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, juga merupakan wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat, warga masyarakat Desa Pancasari sebagai penjaga kawasan Hutan Pancasari yang merupakan daerah resapan untuk sumber air, ulu suci dan ulu merta bagi warga masyarakat Bali.
“Sesuai Berita Acara Paruman Desa Adat Pancasari, Nomor : 004/DAP.BA-III/2025, yang digunakan sebagai dasar pembatalan proses pemeriksaan lokasi dan formulir UKL-UPL, 52 perwakilan lembaga krama secara tegas menolak pemanfaatan kawasan hutan karena warga Pancasari trauma terhadap bencana longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan banjir yang selalu terjadi pada musim penghujan,” tegasnya.
Ia berharap, ada investor yang mampu memberikan solusi serta jaminan bencana longsor dan banjir dapat terkendali, tidak merengut korban jiwa, sehingga trauma warga masyarakat Pancasari dapat terobati dan hidup aman sejahtera.
Senada dengan Bendesa Adat Pancasari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengapresiasi langkah cepat dan strategis yang dilakukan DKLH Provinsi Bali terhadap adanya penolakan Desa Adat Pancasari terkait rencana kegiatan PSWA pada Blok Pemanfaatan TWA Danau Buyan – Tamblingan.
“Langkah responsif ini patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian, kepekaan terhadap investasi pada kawasan yang memiliki resiko tinggi, rawan longsor seperti disampaikan dalam penolakan. Selain mengevaluasi permohonan UKL-UPL yang diajukan, sosialisasi yang lebih komperensif juga perlu dilakukan sehingga bisa membuka peluang lain bagi investor dalam berinvestasi, sesuai dengan kondisi serta potensi yang ada,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Bali asal Kabupaten Buleleng ini juga mengingatkan pemerintah daerah agar senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan asset daerah oleh investor.
“Monitoring dan evaluasi pemanfaatan asset pemerintah oleh investor sangat penting dilakukan, agar benar-benar dapat diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai terbengkalai,” pungkasnya. (kar/jon)