![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/DPRD-Bali-merekomendasikan-penutupan-sementara-semua-kegiatan-kegiatan-yang-ada-di-Finns-Beach-Club.jpg?fit=800%2C360&ssl=1)
DENPASAR – Komisi I DPRD Bali nampaknya terus menunjukan kinerjanya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat yang terhormat di DPRD Bali.
Setelah menutup sementara Atlas Beach Club, Canggu Badung, Komisi I DPRD Bali kembali mengambil keputusan menutup sementara Finns Beach Club yang ada di Canggu Badung, atas kasus kembang api pada bulan Oktober 2024 lalu.
Keputusan Komisi I DPRD Bali menutup sementara Finns Beach Club tersebut diputuskan, di ruang Rapat gabungan DPRD Bali, Kamis (13/2/2025).
Dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan Finns Beach Club, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan PHDI Bali.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama membeberkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Finns Beach Club selama ini baik pelanggaran atas perizinannya maupun pelanggaran yang paling menyakitkan terhadp umat Hindu di Bali.
Pelanggaran tersebut, adanya pesta kembang api yang dilakukan saat umat Hindu melakukan penganyutan upacara ngaben ngelanus (ngaben langsung memukur/nyekah,red) pada bulan Oktober 2024.
Pada saat pesta kembang api di pantai depan Finns Beach Club dilakukan, sama sekali tidak menghormati pelaksanaan upacara yang dipuput oleh Ida Sulinggih saat itu.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama, banyak pertanyaan yang muncul di media social oleh masyarakat. Kasus yang terjadi memang sudah lewat, bulan Oktober 2024, tetapi kenapa Finns Beach Club baru dipanggil. Hal itu dikarenakan Komisi I DPRD Bali melakukan pengawasan.
Selain itu, laporan masyarakat dan desakan masyarakat agar tidak terjadi tebang pilih, setelah kasus Atlas Beach Club ditutup, Finns Beach Club yang juga melakukan pelanggaran kenapa dibiarkan. Masyarakat jelas mempertanyakan sikap DPRD Bali.
“Walaupun kasusunya sudah terjadi sangat lama, tugas kita melakukan pengawasan dan Komisi I DPRD Bali juga sudah melakukan monitoring ke lapangan sehingga dalam rapat kerja kami memanggil managemen Finns Beach Club dalam rapat kerja terkait kembang api saat sulinggih menghaturkan puja ,”ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut satu persatu anggota Komisi I DPRD Bali angkat bicara terkait pelanggaran yang dilakukan Finns Beach Club, mulai dari Dewa Nyoman Rai, Nyoman Oka Antara, Made Suparta, Wayan Gunawan, Ketut Rochineng, Somvir dan Wayan Tagel Winarta.
Pada intinya, semua wakil rakyat yang membidangi masalah pemerintahan dan perundang-undangan memutuskan menutup sementara operasional Finns Beach Club tersebut.
Hasil rapat Komisi I DPRD Bali memiliki alasan yang sangat kuat memutuskan penutupan sementara karena paparan yang disampaikan oleh eksekutif masing-masing organisasi perangkat daerah mulai dari Kadis Pariwisata, Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Kebudayaan dan Sat Pol PP Provinsi Bali.
Kadis pariwisata Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun menyampaikan, Finns Beaach Club ini merupakan penanaman modal asing (PMA). Sebagai PMA, kewenangan perizinannya ada di pemerintah pusat. Namun dalam melakukan pengawasan pemerintah Provinsi Bali terus melakukan pendalaman terhadap kelengkapan perizinannya dan saat ini masih berproses.
Kalau dilihat dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam online single submission (OSS) tidak ada nomor KBLI nya akan tetapi sebagai club malam ada.
“Finns Club ini kawasan , kalau sebagai club malam ada KBLI nya, club yang dilengkapi restaurannya juga ada KBLI,”ujarnya.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan termasuk table (meja) yang seharusnya 200 meja melebihi hingga 500 merja. Teguran-teguran yang dilakukan atas semua pelanggaran selama ini sudah berproses dan sudah melebihi batas waktu 60 hari.
Pembinaan juga terus diupayakan dan persoalan perizinannya kewenangannya pada pemerintah pusat karena PMA akan tetapi pemerintah provinsi Bali terus melakukan pemantauan.
Akhirnya Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama menyimpulkan dan meminta kepada eksekutif dalam hal ini Kasat Pol PP provinsi Bali untuk terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Namun, politisi PDIP asal Bangli ini juga mengingatkan, dalam pengawasan yang dilakukan jangan sampai seperti polisi dalam film India.
“Kami minta Sat Pol PP melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk memberikan efek jera dan jangan sampai seperti polisi dalam film India,”pintanya.
Sementara beberapa pertimbangan memberikan rekomendasi pertama; adanya pengakuan, kedua adanya pelanggaran Pergub Nomor 25 tahun 2020 terutama pasal 13 ayat 1, ketiga adanya teguran keras dari PJ. Gubernur Bali, dokumen perizinannya sampai saat ini belum dilengkapi oleh Finns Beach Club.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara semua kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menunggu proses kelengkapan perizinannya.
“Kita meminta kepada Sat Pol PP untuk mengamankan rekomendasi DPRD Bali dan terus melakukan pengawasan,”pungkasnya. (arn/jon)