![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Purnamek-saat-melakukan-transaksi-jual-beli-tanah-dengan-Nengah-Wangi-alm-bersama-istri-dan-kuasa-hukum.jpg?fit=800%2C504&ssl=1)
BULELENG – Somasi yang dilayangkan Ni Luh Ami, istri almarhum I Nengah Wangi melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Global Yustisia, langsung dibalas Wayan Purnamek.
Selain membenarkan pembelian 3 bidang tanah milik I Nengah Wangi (almarhum) di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, aktifis LSM ini juga menegaskan 3 bidang tanah yang dibeli dan dibayar lunas pada tahun 2021 dengan harga Rp 598 Juta dihadapan notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, telah dijual kepada pihak lain.
“Benar saya membeli tiga bidang tanah milik I Nengah Wangi (almarhum) yang terletak di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemutaran Kecamatan Gerokgak,” tandas Wayan Purnamek menyikapi surat somasi No. 06/II/GY/2025 tertanggal 7 Februari 2025 dari Firma Hukum Global Yustisia, Sabtu (8/2/2025).
Purnamek memaparkan, 3 bidang tanah yang dibelinya dari Alm. Nengah Wangi dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti tersebut., meliputi sebidang tanah SHM No. 3579/Desa Pemuteran seluas 6.850 M2 sesuai akte jual beli No. 54/2021 tanggal 04 Agustus 2021, sebidang tanah SHM No. 3580/Desa Pemuteran seluas 1.450 M2 sesuai akte jual beli No. 53/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan sebidang tanah SHM No. 3581/Desa Pemuteran seluas 900 M2 sesuai akte jual beli No. 55/2021.
“Pada saat transaksi jual beli tersebut, I Nengah Wangi selaku penjual dan telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Ni Luh Ami, hadir bersama dan keduanya menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti,” terangnya.
Terkait nilai transaksi, Purnamek menegaskan sudah membayar lunas secara cash kepada I Nengah Wangi (alm) senilai Rp 598 Juta.
Harga tersebut, kata Purnamek, merupakan harga bersih sesuai kesepakatan yang diterima I Nengah Wangi (alm), karena biaya pajak-pajak dan biaya jual beli sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembeli.
“Saya sudah membayar lunas tiga bidang tanah tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 598 Juta, secara cash kepada I Nengah Wangi yang saat itu didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta,” tegasnya.
Terkait adanya transfer dana dari I Nyoman Sunarta ke rekening Ni Luh Ami sebesar Rp 1,852 Miliar, Purnamek menyatakan tidak mengetahui karena hal itu merupakan ranah perjanjian antara I Nengah Wangi (alm) selaku warga pemohon dengan I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum.
“Saat ini, tanah-tanah yang saya beli dari Nengah Wangi (alm) sudah saya jual kepada orang lain, sehingga tanah-tanah tersebut telah beralih kepemilikan dan dikuasi pihak lain,” pungkasnya.(kar/jon)