![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kapolres-Buleleng-geber-tersangka-dan-barang-bukti-hasil-Operasi-Antik-Agung-2025.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
BULELENG – Polres Buleleng menggeber hasil operasi Antik Agung tahun 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Januari lalu hingga 6 Februari 2025.
Selain mengamankan 17 orang tersangka, Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Goak Poleng) yang dikerahkan dalam puputan, untuk membersihkan kejahatan narkoba di Kabupaten Buleleng juga berhasil menyita 14,5 gram sabu-sabu, bong atau alat hisap dan uang tunai Rp 1,1 juta sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kejahatan narkoba ini tidak hanya serangkaian operasi Antik Agung 2025, tapi wujud komitmen Polres Buleleng dalam puputan terhadap kejahatan narkoba, yang masuk ordinary crime demi menyelamatkan generasi muda,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber hasil Operasi Antik Agung Tahun 2025 di Mapolres Buleleng, Jumat (7/2/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kabagops Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan selain 6 orang ditetapkan sebagai target operasi (TO) dari Polda Bali, pada operasi yang dipimpin Kasarestnarkoba ini berhasil ditangkap 11 orang pelaku kejahatan narkoba yang tidak masuk target operasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Timsus Goak Poleng menangkap AB (39) dan NU (42) yang merupakan terget operasi beralamat di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng dengan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total 6,62 gram dan uang tunai Rp 1.100.000,- sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, Timsus Goak Poleng masih melakukan pengembangan terhadap Deni yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Di Kecamatan Seririt, lanjut Kapolres Widwan, Tim Goak Poleng mengamankan pelaku berinisial MI (35) beralamat Jalan Merang Gang Ferry No 2 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng saat transaksi narkoba di pinggir jalan Seririt-Pengastulan Kecamatan Seririt.
“Dari pengeledahan badan yang dilakukan terhadap MI, yang masuk TO Antik, Timsus Goak Poleng berhasil menyita 4 paket sabu-sabu dengan berat total 0,75 gram sebagai barang bukti,” urainya.
Berdasarkan keterangan tersangka MI, Timsus Goak Poleng melakukan pengembangan terhadap Yoga asal Desa Sidetapa yang disebut MI sebagai pemberi barang.
“Upaya pengembangan, pengejaran terhadap Yoga yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, DPO ini masih dilakukan oleh Timsus Goak Poleng,” tandas Kapolres Widwan dibenarkan Kasatresnarkoba Subita Bawa.
Di Kecamatan Sawan, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap DW (21) dan WS (44) keduanya beralamat Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
“Dari penangkapan DW dan WS pada sebuah rumah di Banjar Dinas Pabean Sangsit, berhasil disita 8 paket sabu-sabu dengan berat total 2,84 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, DW yang merupakan TO Antik menyebutkan paket sabu yang dikuasai merupakan milik WS, dan setelah dilakukan penggeledahan WS mengakui 8 paket sabu didapatkan dari seseorang bernama Tarma asal Desa Sidetapa.
“Terhadap keterangan tersangka WS ini, juga masih dilakukan pengembangan dan Satresnarkoba Polres Buleleng telah menetapkan Tarma dalam daftar pencarian orang atau DPO. Timsus Goak Poleng juga kita perintahkan untuk menyasar apotik di Sidetapa,” tandasnya.
Hasilnya, kata Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng berhasil membekuk 3 orang pelanggan berinisial DW (39) dan DD (45) keduanya beralamat Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng serta JD (42) beralamat Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng.
“Ketiga pelaku ditangkap timsus saat pesta sabu pada sebuah bilik yang ada di rumah Ulik Jebeg, sementara pemilik rumah melarikan diri. Dari penggerebekan tersebut berhasil disita dua paket sabu dengan berat total 0,35 gram brutto,” terangnya.
Timsus Goak Poleng juga berhasil menangkap pelaku berinisial KM (28) asal Desa Bebetin Kecamatan Sawan saat mengambil paket sabu untuk pesta dengan GD (52) beralamat Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng dan LP (27) asal Desa Padang Bulia Kecamatan Sukasada.
“Dari pelaku berhasil disita 3 paket sabu dengan berat total 1,44 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Di Kecamatan Sukasada, Timsus Goak Poleng membekuk KD (31) beralamat Banjar Dinas Lalanglinggah Desa Pancasari Kecamatan Sukasada.
“Pelaku ditangkap timsus saat mengambil tempelan di Jalan Maruti Banjar Dinas Karma Desa Pancasari Kecamatan Sukasada. Dari hasil penggeledahan, berhasil disita satu paket sabu dengan berat 0,12 gram brutto sebagai barang bukti. Timsus juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan menetapkan jhon yang disebut pemberi barang dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Sementara di Kecamatan Seririt, Timsus Goak Poleng membekuk DR (43) dan PM (48) keduanya warga Desa Bubunan saat pesta sabu pada sebuah rumah di Banjar Dinas Tegal Wangi Desa Bubunan Kecamatan Seririt.
“Dari penggeledahan berhasil disita dua peket sabu dengan berat total 0,38 gram brutto sebagai barang bukti,” urainya.
Timsus Goak Poleng membekuk KA (47) warga Jalan Pulau Selayar XIV/14 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng saat melakukan trasnsaksi pada sebuah rumah di Jalan Pulau Buton Gang Ceroring Blok E Lingkungan Banyuning Utara Kelurahan Banyuning Utara Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, timsus berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat total 1,78 gram brutto sebagai barang bukti. Timsus juga masih mengembangkan informasi tersangka yang menyebut mendapat sabu dari Imam asal Desa Pegayaman,” jelasnya.
Kapolsek Widwan yang menambahkan, Timsus Goak Poleng juga mengungkap transaksi narkoba melalui whatsap.
“Timsus Goak Poleng menangkap EA (30) dan MS (30) keduanya warga Desa Kubutambahan saat melakukan transaksi menggunakan Whatshap. Dari kedua pelaku berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,22 gram brutto sebagai barang bukti,” pungkasnya.(kar/jon)