![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Resize_20250207_195837_7466.jpg?fit=768%2C576&ssl=1)
Para pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh aparat Polres Jembrana
JEMBRANA– Serangkaian Operasi Antik Agung 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 6 pelaku pengedar narkoba. Dengan barang bukti 64,98 gram sabu.
Keenam pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Empat pelaku merupakan target operasi dari aparat, 2 lainnya merupakan hasil pengembangan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Alit Darmana menyampaikan kepada wartawan, Jumat (7/2/2025), Operasi Antik Agung 2025 berlangsung kurang lebih 2 bulan.
Kapolres menyebutkan para pelaku, I Gusti Bagus Andreawan Putra (29) asal Kelurahan Bale Agung, Negara, dengan barang bukti sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.
Risdyansyah (38) asal Loloan Timur, barang bukti 2,76 gram bruto sabu atau 2,19 gram netto.
Kemudian Andi Wahyudi (29) warga Desa Yeh Sumbul, barang bukti sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
Serta Bayu Lillasari (25) warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Sedangkan Ahmad Haidar Rahman (24) asal Desa Banyubiru, dan Rohim (39) asal Loloan Timur disita barang bukti narkotika sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto.
“Total barang bukti kalau diuangkan memcapai 100 juta rupiah,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp.10 miliar.
“Kami tidak akan menganggap remeh peredaran narkoba di Jembrana. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” demikian Tri Purwanto.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(ara,yan)