KLUNGKUNG – Situs bersejarah berupa Kerta Gosa dan Pemedal Agung merupakan salah satu etalase budaya di Kabupaten Klungkung. Situs bersejarah ini bukan hanya benda mati tapi bagian dari identitas budaya, serta punya nilai luhur bagi masyarakat.
Pemkab Klungkung masih berupaya melakukan langkah konstruktif untuk menyelamatkan aset bersejarah tersebut. Pasalnya, bangunan bersejarah yang dibangun sekitar abad ke 17 ini, kondisinya kian hari kian memprihatinkan.
Langkah Pemkab Klungkung belum berjalan mulus karena terkendala oleh berbagai persoalan.Mulai dari keterbatasan anggaran APBD juga soal status aset tersebut. Pemkab Klungkung yang mengelola aset tersebut sejak pasca kemerdekaan dan pihak Puri Agung Klungkung selaku pewaris belum satu pandangan.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Wayan Mastra mengajak pihak eksekutif, puri, dewan dan pemangku kepentingan lainnya duduk bersama, membangun kolaborasi guna memastikan semua pihak bisa memberikan masukan konstruktif agar restorasi itu bisa diwujudkan dengan cara yang tepat dan sesuai petunjuk atau rekomendasi para ahli.
“Restorasi situs bersejarah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, ahli waris, ahli, masyarakat dan organisasi non pemerintah. Kita duduk bersama mengawal restorasi itu agar bisa dilaksanakan. Kesampingkan dulu masalah status aset karena demi penyelamatan aset bersejarah tersebut,” tandas Wayan Mastra, Selasa (4/2/2025).
Jika masih mengedepankan perbedaan pandangan soal status aset, Mastra menyatakan khawatir restorasi itu tertunda dan tidak ingin bangunan bersejarah itu keburu ambruk. Menurut Mastra, situs bersejarah itu bukan hanya milik pemerintah atau lembaga tertentu, tapi juga milik masyarakat.
“Mari duduk bersama memastikan bahwa restorasi dilakukan dengan menghormati kepentingan masyarakat dan mempertimbangkan dampaknya secara sosial, ekonomi maupun budaya,” tegas politisi asal Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung ini.
Mastra menyadari restorasi situs sejarah seringkali berhubungan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun ia menyatakan, dengan duduk bersama membicarakan pasti akan menemukan solusi.
“Misalnya kita bersama-sama mengusulkan ke pemerintah pusat melalui balai pelestari budaya. Dengan kita kawal bersama-sama, pusat akan menilai kita serius dan butuh dukungan,” ujarnya.
Mastra berharap, restorasi itu bisa diwujudkan dalam waktu segera sehingga kedepannya baik Kerta Gosa maupun Pemedal Agung tetap menjadi daya tarik wisata. Ini bisa berdampak positif bagi ekonomi lokal.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung menerima rekomendasi Tim Kajian Teknis Fakultas Budaya Universitas Udayana, terkait kondisi Pemedal Agung cukup parah, sehingga perlu restorasi total. Ada dua rekomendasi dari tim, pertama menyangkut kondisi bangunan Pemedal Agung yang tingkat kerusakannya cukup tinggi,perlu restorasi total.
Rekomendasi kedua, terkait bangunan Kerta Gosa dan Bale Kambang yang juga merupakan situs bersejarah dibutuhkan revitalisasi, karena ada beberapa bagian atau ornamen yang perlu diperbaiki. Tapi perbaikan kedua bangunan tersebut tidak bersifat total. (yaan)