KLUNGKUNG – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler berikut tersangka Kadek Sudarmawa serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma serta sejumlah pejabat teras lainnya menyampaikan kepada wartawan, penyidik juga melakukan pendekatan kepada sejumlah nasabah kredit pada BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler yang diuntungkan dari perbuatan tersangka, agar dengan rela mengembalikan sisa hutang kepada BUMDes..
Kata Kajari, ada 12 nasabah sudah mengembalikan sisa hutang dengan total Rp 277.623.000. Selebihnya masih ada 4 nasabah yang belum mengembalikan dan ke empatnya merupakan keluarga tersangka. Uang itu sudah disita oleh penyidik dijadikan barang bukti dan nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.
“Keluarga tersangka itu ada istri, anak,kakak dan ipar. Tidak perlu saya sebutkan namanya satu persatu,” kata Lapatawe B Hamka.
Ia menyatakan terus melakukan pendekatan agar ada kesadaran dari mereka mengembalikan sisa hutang tersebut, karena para nasabah ini sudah ikut menikmati keuntungan dari tindakan yang dilakukan tersangka.
Berpotensi Tersangka
Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran menambahkan jika tidak dikembalikan dan penyidik menemukan ada 2 alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan dirinya akan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Iskadi menambahkan, penyidik mengetuk kesadaran nasabah agar mengembalikan sisa hutangnya,meskipun mereka tidak serta merta termasuk pihak yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Kadek Sudarmawa. Uang pengembalian itu nantinya akan dijadikan pembayaran uang pengganti.
Pada kesempatan itu Kajari mengungkapkan, tersangka I Kadek Sudarmawa selaku komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officioKepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawandengan cara, memerintahkan unit simpan pinjam (UED) untuk merealisasikan kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekatnya.
Serta unit produksi air minum dalam kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk kedalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Selain itu tersangka membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas pengadaan water treatment dan mesin produksi air minum dalam kemasan (AMDK) cup, galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.
Merealisasikan pinjaman yang bersumber dari bantuan dana gerbangsadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam rumah tangga sasaran (RTS) sebagaimana petunjuk teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara, tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk kedalam kategori NPL.
Menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi distributor air minum dalam kemasan dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi air minum dalam kemasan merek UDAKA kepada 2 distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.
Atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.764.000.
Tersangka dijerat dengan pasal, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yan)