BULELENG – Proses hukum terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi bermodus mavia tanah di Kawasan Suci Bukirser di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak terus bergulir menuju proses penyidikan.
Selain telah meminta keterangan kepada lebih dari 20 orang saksi, termasuk saksi pengadu/pelapor, Polres Buleleng melalui tim khusus (Timsus) Satreskrim yang secara periodik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pengadu/pelapor juga segera meminta keterangan saksi ahli.
“Iya, sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat atau dumas, Polres Buleleng melalui Timsus Satreskrim sudah menyampaikan SP2HP, perkembangan hasil penyelidikan kepada pengadu/pelapor,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Dharma Diatmika saat mendampingi Kapolres Buleleng pada acara kunjungan kerja (kunja) Kajati Bali di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (30/1/2025).
Mantan Kanitreskrim Polsek Singaraja ini mengungkapkan, sesuai SP2HP dan hasil gelar kasus yang dilaksanakan, Timsus Bukirsergate telah meminta keterangan kepada lebih dari 20 orang saksi, termasuk saksi pengadu/pelapor dan segera mengundang saksi ahli.
“Sesuai rencana, timsus akan meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni saksi ahli pertanahan dari Kantor Pertanahan terkait aspek formil dan materiil dalam proses penerbitan sertipikat hak milik untuk memastikan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses tersebut dan saksi ahli kerugian negara dari instansi terkait untuk memastikan adanya kerugian negera yang timbul dari proses pensertipikatan tanah negara menjadi tanah hak milik tersebut,” tandas Dharma Diatmika diapresiasi Muliawan.
Selaku pengadu, Kadek Muliawan didampingi Antonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara mengapresiasi langkah yang dilakukan dan mendorong Timsus untuk segera meningkatkan proses hukum ‘Bukitsergate’ dari penyelidikan menuju penyidikan. (kar/jon)