GIANYAR – Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyatakan PARQ sudah selesai. Tidak boleh ada aktivitas lagi dalam bangunan tersebut. Hal ini menjadi pelajaran bagi Investor asing. investasi asing yang masuk ke Indonesia harus tertib dan wajib tunduk pada peraturan perundang-udangan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kata Politisi asal Guwang tersebut, investor asing tidak boleh menggunakan nominee atau pinjam nama warga lokal. Hingga sekarang tidak ada yang namanya nominee, yang ada adalah peraturan PMA. “Setiap investor asing jika ingin menanamkan modalnya tidak boleh menggunakan nama warga lokal karena sudah diatur dalam PMA. Karena dia pemodal asing harus tunduk pada PMA,” ujarnya Rabu (29/1).
“Banyak kasus yang terjadi. Memang selama ini tidak ada yang mempermasalahkan karena kesepakatannya di bawah tangan. Namun jika dipermasalahkan itu bisa di bawa ke jalur hukum,” ujar politisi asal Guwang ini.
Parta yang kini duduk di Baleg DPR RI ini, menegaskan negara membutuhkan investasi asing. Melalui PMA Pemodal asing mendapatkan perlakuan yang berbeda. Khususnya dari sisi beban pajak. “Kalau nominee berati kan pajak PMA untuk negara tidak bisa didapatkan. Oleh karena itu berusahanya harus tertib. Setiap investasi yang masuk harus tertib. Setiap pemerintah daerah juga harus membuat regulasi yang pasti dan pengawasan yang ketat. Peraturan nominee kan tidak ada gimana buat perda nominee orang aturanya sendiri adalah PMA,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah kabupaten Gianyar menutup PARQ sebuah akomodasi pariwisata yang berkonsepkan one stop living di Desa Tegallatang, Kecamatan Ubud. Akomodasi yang menggunakan lahan pertanian produkti berhektar-hektar tersebut mengantongi Nomer Induk Berusaha (NIB) namun belakang dikatahui pemiliknya adalah WNA Jerman. Sementara NIB sendiri telah dicabut oleh pemerintah pusat. (Jay)