DENPASAR – Wakil Ketua II DPRD Bali Provinsi Bali IGK. Kresna Budi meminta kepada pemerintah untuk menertibkan kembali kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan pariwisata dan guide atau pemandu wisatanya.
Hal ini belakangan ini menjadi persoalan baik kendaraan maupun guidenya. Angkutan transportasi belakangan ini terkesan bebas, demikian juga tenaga guidenya sudah banyak diambil alih oleh tenaga asing.
“Kita harus segera menertibkanya, guide, mobil sebagai angkutan sewa pariwisata harus ditertibkan untuk menjaga pariwisata Bali dan tidak ada permasalahan baru,”ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali IGK. Kresna Budi, via telepin Senin (27/1/2025).
Menurut Kresna Budi, dalam dunia pariwisata semua kendaraan yang dipergunakan untuk pariwisata diharuskan mempergunakan plat warna kuning.
Kemudian angkutan sewa baik roda empat maupun roda dua yang disewa oleh wisatawan baik asing maupun lokal, huruf belakang pada plat kendaraannya mempergunakab kode huruf RC.
“Kode huruf RC menunjukan bahwa kendaraan tersebut sebagai kendaraan sewa yang dipakai oleh wisatawan baik asing maupun domestik,”ujarnya.
Politisi Golkar asal Buleleng ini mengatakan, selain plat kendaraan yang berwarna kuning dan kendaraan sewa pergunakan huruf khusus untuk sewa, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bersifat khusus.
Kalau ini tidak diatur kembali seperti pola lama yang pernah diterapkan untuk menertibkan kendaraan pariwisata dan kendaraan sewa, Kresna Budi mènyakini akan semakin amburadul dan terjadi permasalahan baru serta persaingan yang tidak sehat dalam dunia kerja.
Buktinya, sekarang ini orang bebas mempergunakan kendaraan apa saja untuk kendaraan pariwisata. Pun demikian kendaraan pribadi bisa digunakan pelayanan pariwisata.
Seperti kendaraan sekarang kendaraan pribadi digunakan untuk angkutan grab baik wisatawan asing maupun angkutan lokal sehingga memicu persaingan yang tidak sehat dalam dunia transportasi.
“Harus segera ditertibkan untuk keselamatan pariwisata Bali dan menghindari persaingan yang tidak sehat dalam dunia kerja,”pintanya.
Khusus untuk angkutan pariwisata roda empat, umur kendaraan maksimal 15 tahun. Kalau lebih dari 15 tahun harus diremajakan kembali kendaraannya.
Sementara untuk kendaraan roda dua yang dijadikan kendaraan sewa bagi wisatawan, menurut Kresna Budi juga harus ditertibkan.
Sebab, belakangan ini peluang usaha angkutan sewa kendaraan roda dua juga dimanfaatkan oleh tenaga asing yang tinggal di Bali. Ini membuat terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan masyarakat lokal.
“Informasinya banyak orang asing sewakan kendaraan roda dua di Bali dan dijadikan lapangan pekerjaan di Bali,”ujarnya sembari meminta Dinas Pariwisata harus segera untuk menertibkannya.
Pihaknya berharap, Dinas Pariwisata di Bali harus menertibkannya bersama instansi terkait. Banyak yang mesti dibenahi dan ditata kembali dunia pariwisata yang ada di Bali.
Khusus penggunaan kendaraan pariwisata harus dikembalikan ke pola lama yang dirasakan sudah bagus, mempergunakan plat warna kuning dan kendaraan sewa baik roda empat maupun roda dua huruf belakangnya mempergunakan RC. Artinya kode huruf tersebut adalah kendaraan rental atau kendaraan sewa.
“Dulu sebenarnya sudah bagus, tetapi sekarang menjadi amburadul karena baik angkutan umum, pariwisata maupun paribadi semuanya mempergunakan plat warna hitam.
“Kode huruf kendaraan sewa juga sama, tidak bisa membedakan yang mana kendaraan sewa dana mana kendaraan pribadi. Kita minta untuk segera ditertibkan kembali,”pungkasnya. (arn/jon)