GIANYAR – Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Rakyat dan pemukiman Maruara Sirait meminta Pemkab Gianyar menjaga lahan sawah untuk mendukung swasembada pangan yang menjadi salah satu program pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penegasan itu disampaikan Tito Karnavian dan Maruara Sirait saat melihat proses pengurusan Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di Kabupaten Gianyar, Jumat (24/1/2025).
Terkiat hal tersebut, Pj Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gianyar tegas akan menutup akomodasi pariwisata yang menyerobot lahan sawah. Terlebih, zona pembangunan merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Yang viral kan cuma satu (penutupan PARQ Ubud). Pak Sekda sudah tutup banyak sekali sebenarnya. Karena memang tidak melengkapi perizinan dasar untuk usaha pariwisata,” ujar Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa.
PARQ Ubud, kata Dewa Tagel hanya mengantongi NIB (nomor induk berusaha). Namun diketahui, NIBnya tersebut sudah dicabut oleh pusat.
“Jadi sama sekali tidak ada perizinannya. Di samping itu, mereka juga melanggar Perda lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan. Itu dibangun di lahan sawah yang dilindungi, sehingga itulah seharusnya tidak boleh dibangun,” jelasnya.
Dewa Tagel menegaskan, Pemkab Gianyar akan melakukan penataan lebih serius untuk menjaga iklim investasi.
“Kita sudah bentuk tim, kita akan terus turun agar di Gianyar ini iklim investasinya bagus. Kalau tertib kita akan suport dari sisi pelayanan. Karena ada prototipenya, itu kita bisa cepat asal lengkap, karena tadi sudah sampaikan kita miliki RDTR digital,” tegasnya.
Sementara aplikasi RDTR digital ini bisa diakses oleh masyarakat, sehingga siapapun yang memiliki sertifikat bisa mengecek tanahnya bisa untuk apa.
“Tinggal ketik nomor sertifikat, nempel peta dengan RDTR kita. Akan kelihatan masuk zona kuning, zona hijau, atau zona pariwisata dan seterusnya,” jelasnya.
Namun diakui, Pemerintah tidak bisa mengawasi secara keseluruhan. Maka dari itu, memang relatif banyak investor yang membangun terlebih dahulu padahal belum mengurus perizinan.
“Dengan keterbatasan pemerintah, kita minta keterlibatan perangkat di bawah untuk memantau wilayahnya masing-masing. Kan tidak mungkin Satpol PP kita mengetahui semua pembangunan di Gianyar,” jelasnya.
Dewa Tagel mengatakan sudah melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa. Yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan dari jajaran perbekel hingga Kelihan Banjar.
“Kita sudah sosialisasi sampai tingkat desa, mungkin pengawasan perlu kita tingkatkan. Sistem sudah berjalan, alur birokrasi sudah jalan. Yang perlu adalah bagaimana kita bergerak bersama mulai bahkan dari kadus. Kan Perbekel juga tidak bisa awasi semua dusun, apalagi yang luas,” ujarnya.
Kepada Kelian Banjar diminta jika menemukan atau mengetahui ada orang membangun di sawah, cepat laporkan ke Perbekel, teruskan ke Camat. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh Sat pol PP Kecamatan.
“Setelah itu kita turun ambil langkah, jangan sudah jadi dulu belum urus izin. Ya kalau gitu ruginya memang di investor, karena pasti kita akan hentikan. Kita butuh investasi,tapi marilah investor juga harus lakukan secara benar,” tegasnya. (jay)