BULELENG – Dua kelompok masyarakat eks transmigran timor-timur, pemohon tanah pekarangan di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai bersatu.
Tak hanya memperkuat permohonan lahan pekarangan dan juga lahan garapan yang sedang berproses, dengan adanya kesepakatan bersama hasil pertemuan tanggal 23 Januari 2025, bersatunya 2 kelompok juga diharapkan dapat mempercepat redistribusi tanah pekarangan sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK-MLHK) Republik Indonesia No. SK.1338/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022.
“Iya, kesepakatan bersama penyelesaian penerbitan sertipikat hak milik ini merupakan tindaklanjut pertemuan masyarakat Eks Transmigrasi Timor Timur dengan BPN Kabupaten Buleleng tanggal 13 Januari 2025,” ungkap Kepala Desa/Perbekel Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak I Wayan Sawitra Yasa usai menghadiri perayaan Hari Suci Isra Mi’raj Nabi Muhamad SAW, Senin (27/1/2025).
Perbekel Sawitra menandaskan sesuai hasil pertemuan yang dihadiri Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ketua BPD dengan anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, serta koordinator pemohon tanah untuk Eks Transmigran Timor-Timur bersama para pemohon, ada tiga kesepakatan hasil musyawarah.
“Dalam pertemuan disepakati, permohonan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. SK.1338/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/12/2022 atas nama Made Widiawan, No Bidang Sketsa 006 dan Ni Nyoman Sari No Bidang Sketsa 062 yang SK-nya sudah terbit, namun yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan sertipikat hak milik, maka tanah tersebut akan dijadikan sebagai pelabe desa,” jelasnya.
Pada pertemuan disepakati, penerbitan sertipikat hak milik sesuai dengan SK MENLHK Republik Indonesia, kecuali dari orang tersebut diatas yang tidak mengajukan atau tidak melengkapi persyaratan permohonan.
“Dalam proses permohonan tanah ini, tidak ada lagi kelompok I atau kelompok 2 yang saling melaporkan antar dua kelompok, intinya sepakat damai,” pungkasnya. (kar/jon)