Seorang wisatawan asal Rusia berdebat dengan petugas retribusi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Ini gegara wisatawan tersebut tidak mau membayar retribusi
KLUNGKUNG – Seorang wisatawan (turis) asal Rusia berulah ketika berkunjung ke Nusa Penida. Ia menolak membayar retribusi saat tiba di kepulauan di seberang Selat Badung itu.
Justru wisatawan dimaksud malah berdebat dengan petugas pungut retribusi. Wisatawan itu juga bersitegang dengan sopir. Kejadian itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang warga lokal dengan celana pendek berdebat dengan wisatawan asing perempuan. Disamping pria tersebut, juga tampak petugas pungut retribusi kunjungan wisatawan ke Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati mengatakan, berdebatan antara warga lokal dan wisatawan asing itu terjadi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Jumat (24/1/2025) lalu.
“Setelah saya konfirmasi ke petugas, itu wisatawan asal Rusia, yang informasinya tidak mau membayar retribusi resmi ke Nusa Penida,” ungkap Made Sulistiawati, Minggu (26/1/2025).
Ia mengungkapkan, awalnya wisatawan itu berusaha menghindar membayar retribusi resmi kunjungan ke Nusa Penida. Lalu petugas sempat memberikan penjelasan, namun WNA asal Rusia itu tetap enggan membayar.
“Akhirnya ada rekan-rekan driver pariwisata, juga berusaha meyakinkan wisatawan itu jika ada pembayaran retribusi resmi,” ungkap Sulistiawati.
Setelah terjadi perdebatan, lalu datang aparat kepolisian dan TNI yang juga merupakan bagian dari tim pengawasan pemungutan retribusi. Akhirnya setelah mendapat penjelasan aparat, barulah wisatawan itu bersedia membayar.
Menurut Sulistiawati sebenarnya kejadian seperti ini bukan yang pertama terjadi. Biasanya setelah mendapat panjelasan, wisatawan mau membayar.
“Mungkin teman-teman driver di sana gregetan juga, dan berusaha meyakinkan wisatawan itu,” ungkap Sulistiawati.
Guna meyakinkan setiap wisatawan, setiap petugas di pos pungutan retribusi diwajibkan memakai seragam resmi. Dilengkapi dengan name tag. Sehingga pungutan ini tidak terkesan pungli. Petugas juga diminta menjelaksan secara detail ke wisatawan, terkait dasar hukum pungutan retribusi tersebut.
Yakni berdasarkan perda Peraturan Daerah (Perda) Klungkung nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam aturan itu, wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.
“Kami juga sudah arahkan teman-teman di pos retribusi, supaya jangan sampai terpancing atau emosi dengan respon wisatawan. Tetap berikan pemahaman ke wisatwwan dengan tunjukan dasar hukum untuk pungutan retribusi,” ungkap Sulistiawati. (yan)