DENPASAR – Agenda pelantikan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali terpilih pada periode 2025-2030 tidak bisa dilaksanakan pelantikannya di ruang Sidang Utama DPRD Bali pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal itu dikarenakan gedung ruang Sidang Utama DPRD Bali saat ini mulai keropos bahkan sejumlah titik lokasi seperti di meja utama untuk Gubernur dan pimpinan DPRD Bali sudah bocor. Pun demikian disejumlah kursi ruangan sidang yang ditempati anggota dewan juga ada bocor.
Banyaknya ruang yang bocor terlihat sebelum ada kegiatan rapat paripurna pengumuman hasil Pilgub Bali oleh KPU beberapa pekan lalu. Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali Gusti Ngurah Wiryanata didampingingi Kabag Persidangan DPRD Bali Gusti Ngurah Agung Nyoman Alit Wikrama di Sekretariat DPRD Bali, Rabu (22/1/2025).
Menurut Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali sudah pernah melakukan pengecekan dan menguji kekuatan bangunan gedung ruang sidang utama. Hasilnya, tidak layak untuk dipakai untuk pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Selain sudah kropos juga sudah banyak atap yang bocor bahkan menghindari kebocoran saat rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pihak sekretariat menutupi atap bangunan dengan terpal plastik.
“Penutupan dengan terpal kita lakukan karena, pas pada posisi kursi duduk Gubernur dan Ketua DPRD Bali bocor, syukurnya saat paripurna waktu itu tidak ada turun hujan,”katanya sembari menambahkan kita semua was-was apabila hujan turun.
Memperhatikan saran dari Dinas Pekerjaan Umum, karena bangunan susah tidak layak untuk digunakan agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan dialihkan ke gedung Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernuran, Renon Denpasar.
Pada agenda pelantikan nanti, undangannya nampaknya terbatas dan pelantikan juga bisa disaksikan lewat live streaming.
Setelah pelantikan, Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali pada tanggal 8 Pebruari akan menyampaikan pidato pertamanya akan mengundang bendesa adat dan kepala desa se-Bali.
Sesuai saran kader-kader partai akan ada pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur mengundang bendesa adat dan kepala desa se-Bali dan acara pertemuan tersebut dilangsungkan di rumah jabatan Jaya Sabha Denpasar.
“Acara pertemuan ini, akan dilaksanakan ketika Gubernur Bali terpilih sudah menempati rumah jabatan di Jaya Sabha Denpasar,”katanya.
Plt. Sekwan DPRD Bali Gusti Ngurah Wiryanata juga memastikan bahwa jadwal pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Bali tidak ada perubahan jadwal terhadap pelantikan dan dipastikan tetap 7 Pebruari 2025.
Informasi tersebut dipastikan saat mendampingi Ketua DPRD Bali saat menyampaikan hasil rapat paripurna penetapan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih ke Kementrian Dalam Negeri.
Disebutkan juga Presiden Prabowo Subianto, informasinya tidak mau membuat Keputusan Presiden (Kepres) yang baru untuk agenda pelantikan. sehingga Kepres yang lama yang akan tetap dipergunakan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Pebruari 2025.
Sementara 113 kepala daerah yang masih ada sengketa terhadap hasil Pilkada di MK, informasinya persidangan akan diupayakan dipercepat sehingga pelantikan semua bisa tetap dilaksanakan pada bulan Pebruari hanya tanggal yang berbeda.
“Informasinya seperti itu yang saya dapatkan saat ke Kementrian Dalam Negeri sehingga sudah dipastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, tetap pada 7 Pebruari 2025,”pungkasnya. (arn/jon)