BULELENG – Upaya penolakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 55/Pid.B/2024/PT. DPS tertanggal 31 Juli 2024 terhadap 2 terpidana perkara insiden pembukaan portal TNBB pada saat Hari Raya Nyepi tahun 2023 tak hanya dilakukan Perbekel Sumberklampok, tapi juga Tim Advokasi Untuk Keadilan.
Selain menyayangkan pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Agus Samijaya selaku kuasa hukum Saini-Razad sekaligus koordinator Tim Advokasi Untuk Keadilan juga memastikan segera mengajukan upaya hukum Penijauan Kembali (PK) setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diterima.
“Saat ini kami belum terima, kami ajukan PK setelah salinan putusan kasasi dari MA tersebut kami terima dengan lengkap,” tandas Agus Samijaya usai koordinasi dengan klien dan pihak terkait di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Rabu (22/1/2025).
Samijaya mengungkapkan belum diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1664 K/Pid/2024, tanggal 16 Desember 2024, membuat pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan penolakan kasasi yang diajukan JPU dan kedua kliennya.
“Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi, karena apa yang menjadi dasar pertimbangan dari putusan MA akan menjadi acuan menyusun memori PK,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kajari Buleleng yang intinya mohon pelaksanaan putusan (eksekusi) tidak dilakukan.
“Selain, pada amar putusan PN Singaraja No. 2/Pid.B/2024/PN.Sgr. tanggal 13 Juni 2024, putusan PT. Denpasar No. 55/Pid.B/2024/PT.DPS. tanggal 31 Juli 2024 dan petikan Putusan Kasasi MA No. 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024, sama sekali tidak ada amar yang menyebutkan perintah untuk dilakukan penahanan, klien kami juga segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali,” pungkasnya. (kar/jon)