TABANAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan. Keempat tersangka langsung ditahan di LP Kerobokan untuk persiapan sidang di pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidsus I Made Santiawan seijin Kajari Tabanan menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua empat tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi dana UEP Kecamatan Kerambitan dari penyidik Reskrim Polres Tabanan.
Keempat tersangka yaitu IWS selaku Ketua UEP / Kepala LPD Tibubiu Kerambitan, INEAS selaku Bendahara UEP / Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan, IND selaku Mantan Ketua BKS LPD Kerambitan / Mantan Ketua LPD Meliling, dan IMW selaku Mantan Ketua BKAD, Kerambitan
“Kemarin ( Senin) kami sudah menerima pelimpahan tahap dua , keempat tersangka berikut barang bukti dari penyidik Reskrim Polres Tabanan,” kata Made Santiawan, Selasa (21/1/2025).
Selanjutnya, keempat tersangka diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi BAP.Setelah pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan barang bukti dianggap lengkap Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar sejak tanggal 20 Januari 2025 s.d. 03 Februari 2025.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Keempat tersangka sudah kami titipkan penahanannya di LP kerobokan dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Denpasar setelah kelengkapan berkas termasuk dakwaan sudah tuntas. Paling tidak seminggu kedepan,” jelasnya.
Ditanya terkait penahanan keempat tersangka, Santiawan menjelaskan, hal tersebut untuk kepentingan proses pemeriksaan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun mereka berhak mengajukan penangguhan penahanan.
Dijelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Bali Nomor : PE.03.03/SR-520/PW22/5/2024 Tanggal 26 juli 2024 jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Para Tersangka adalah sebesar Rp 1.030.000.000. Dari kerugian keuangan negara itu telah dilakukan penyelamatan sebesar Rp 905.700.000.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP / Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP / Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jon)