BADUNG – Pemerintah Pusat sangat menyadari bahwa sungai adalah salah satu sumber sampah laut. Karenanya, telah diprogramkan untuk melakukan penanganan sampah pada dua sungai di Bali, yakni Tukad Mati dan Tukad Badung.
“Kami dengan UNDP, dengan Norwegia, dengan Uni Emirat Arab, dan berbagai negara, telah menyusun rencana penyelesaian sampah mulai dari sungai. Ada lima sungai utama yang hari ini diselesaikan. Di Bali, ada dua sungai, yaitu Tukad Mati dan Tukad Badung,” ucap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, di sela Aksi Bersih Sampah Laut, di Pantai Kedonganan, Minggu (19/1/2025) lalu.
Berkenaan dengan langkah tersebut, dia menegaskan bahwa pada dua sungai bersangkutan, pada tahun ini tidak boleh ada lagi sampah dan pencemaran. Penegasan tersebut disampaikannya karena pada saat ini sudah ada sumber daya manusia, tim, dan dana yang cukup untuk melakukan hal tersebut.
“Panglima TNI sudah memberikan dukungan sepenuhnya. Pak Kapolri demikian juga. Perintah Presiden sudah jelas, bahwa Bali harus bersih. Sehingga dua Tukad ini, yang juga sebagai penyumbang sampah domestik untuk laut kita, itu akan kita selesaikan tahun ini, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Hal tersebut, katanya dilakukan dengan pemasangan jaring sampah dan pengambilan sampah pada alur sungai. “Kita tegakkan aturan, tidak semua limbah boleh masuk di sana. Harus ada limbah komunal dan seterusnya yang akan kita terapkan untuk dua Tukad utama,” ucapnya menuturkan dua alur sungai dengan panjang sekitar 27 km dan 22 km tersebut.
Selain sungai di Bali, penyelesaian katanya juga harus dilakukan terhadap sungai-sungai yang ada di wilayah Pulau Jawa. Di antaranya yakni Sungai Ciliwung, Sungai Citarum, Bengawan Solo, dan Sungai Brantas. “Jadi ada empat sungai di Jawa dan dua sungai di Bali yang diindikasi menjadi sumber dari sampah laut yang utama. Terutama Ciliwung, yang menyumbang mungkin sekitar 20 sampai 30 persen dari sampah di laut. Karena kebetulan dia memotong kota-kota besar di Jawa Barat dan DKI. Jadi ini kita akan tangani dengan serius,” bebernya.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat tersebut mendapat sambutan antusias dari Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Dalem. Menurut dia, intervensi Pemerintah Pusat semacam itu merupakan hal yang sangat dibutuhkan. Utamanya berkenaan dengan upaya mengurai hulu permasalahan sampah laut.
Badung sendiri, kata dia, sesungguhnya sudah menerapkan larangan buang sampah ataupun limbah ke sungai. Namun dalam kenyataannya, masih saja ada oknum masyarakat yang membandel. Karenanya, pengawasan dipandang sebagai hal yang perlu ditingkatkan. Namun menurut dia, itu harus dibarengi dengan solusi pasti terhadap penanganan sampahnya. (adi)