BADUNG – Pengadaan lahan berkenaan rencana pelebaran Simpang McD Jimbaran masih berproses. Dari sembilan luasan lahan terdampak, masih ada tiga yang pemiliknya belum bisa dihubungi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika menuturkan, musyawarah penyampaian berita acara nilai penggantian wajar telah ditindaklanjuti dengan pembayaran terhadap sejumlah lahan terdampak. Dari sembilan bidang lahan, lima di antaranya sudah dibayarkan.
“Ada satu yang masih rembuk dengan keluarga. Sementara untuk tiga bidang lagi, sampai sekarang belum ada kontak dengan pemiliknya. Kita undang, tidak datang,” ungkapnya.
Upaya-upaya dipastikan telah dilakukan untuk bisa berkomunikasi dengan para pemilik dimaksud. Termasuk dengan melibatkan pihak Kelurahan Jimbaran.
Tidak berhenti sampai di sana. Dinas PUPR Badung bahkan telah memasang pengumuman undangan Klarifikasi Kepemilikan Lahan pada sejumlah media massa. Dengan harapan, agar pemilik segera memberikan respon.
“Tapi nantinya kalau ada yang menolak atau tetap tidak datang melakukan klarifikasi kepemilikan, maka kita akan mengambil langkah menitipkan penggantiannya di pengadilan,” sebutnya sembari menargetkan seluruh lahan dibutuhkan bisa terbebaskan di tahun 2025 ini.
Disampaikannya pula, kaitan pelebaran simpang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berperan dalam hal pengadaan lahan. Sementara untuk pengerjaannya, akan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). (adi)