KLUNGKUNG – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Klungkung menekankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pihak RSUD Klungkung meningkatkan kolaborasi dan koordinasi terkait pelayanan kesehatan.
Saat mengadakan rapat koordinasi dengan BPJS dan manajemen RSUD Klungkung, Jumat (17/1/2025), Ketua Komisi Tiga Komang Sutama menyampaikan, kolaborasi dan koordinasi yang baik antara BPJS dan RSU Klungkung sangat penting untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik, efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Koordinasi yang baik akan mempercepat prosesrujukan,pengobatan serta prosedur medis lainnya yang diperlukan. Sutama juga mengatakan,dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS dan RSU harus memiliki kesepahaman yang jelas terkait dengan prosedur administrasi.
“Koordinasi yang baikantara kedua pihak akan menghindari kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada ketidaksesuaian klaim,keterlambatan pembayaran, atau bahkan penolakan klaim oleh BPJS,”tandas Komang Sutama.
Anggota Komisi Tiga, Wayan Buda Parwata berharap pihak BPJS dapat memberikan keringanan bagi peserta BPJS yang dulunya berstatus kepesertaan mandiri dan memiliki tunggakan iuran, kemudian yang bersangkutan masuk lewat kepesertaan universal health coverage (UHC), dimana iurannya dibayarkan melalui APBD Pemkab.
Hadir dari pihak BPJS, KepalaBPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna beserta staf dan dari pihak RSUD Klungkung hadir Direktur RSUD dr Nengah Winata bersama staf.
Dalam rapat koordinasi itu terungkap belum adanya kesepahaman terkait pasien dalam kondisi tertentu namun membutuhkan penanganan segera. Winata ingin ada kesepahaman terkait kondisi itu dengan pihak BPJS.
Sebelumnya pihak RSU juga merasa dilematis ketika pasien pemegang layanan JKN datang dalam keadaan false emergency atau kondisi darurat yang ternyata tidak benar-benar mendesak dapat penanganan.
Disisi lain,menolak pasien berpotensi melanggar etika medis. Selama ini pihak RSUD Klungkung sering menerima pasien dalam kondisi false emergency, datang tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Masyarakat yang panik kerap datang ke IGD sebagai faskes lanjutan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sementara pihak BPJS hanya membayarkan klaim untuk pasien kategori true emergency (benar-benar mengalami darurat). (yaan)