KLUNGKUNG – Sengketa tanah antara salah seorang warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung I Putu Lilir dengan pihak Banjar Adat Gelagah, desa setempat terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.
Ratusan warga Banjar Adat Gelagah mendatangi kantor PN Semarapura, Kamis (16/1/2025). Kedatangan warga dipimpin sejumlah tokoh masyarakat seperti Perbekel Kutampi, Wayan Mustika, Kepala Dusun Gelagah,Ketut Sudirata Astawa dan Kelihan Banjar Adat Gelagah Wayan Duduk.
Ketiga tokoh masyarakat tersebut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh penggugat I Putu Lilir. Sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Salah seorang warga Nyoman Mudita mengaku, warga menyeberang dari Pelabuhan Nusa Penida sekitar pukul 07.30 Wita. Tiba di pelabuhan Desa Kusamba, selanjutnya ratusan warga diangkut dengan 2 truk menuju kantor PN Semarapura.
“Karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan kalau warga akan ke Klungkung (Pengadilan) memberikan dukungan moral terhadap tokoh masyarakat kami yang digugat. Makanya warga ramai ikut ke sini,” tandas Mudita yang juga pecalang di Banjar Adat Gelagah.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dusun (Kadus) GelagahKetut Sudirata Astawa. Menurut Astawa,kehadiran warga di pengadilan memberikan dukungan moral karena ada beberapa tokoh masyarakat akan menjadi saksi dari pihak tergugat.
“Termasuk saya juga ikut digugat dalam perkara ini. Gara-gara saya ikut tandatangan sebagai saksi dalam SKKD (surat keterangan kepala desa),” ungkap Sudirata Astawa.
Astawa mengatakan, persoalan yang sudah muncul sejak 2022 itu sudah pernah diadakan mediasi di BPN Klungkung. Astawa mengaku saat mediasi dirinya sudah menyodorkan solusi agar sengketa tanah seluas 330 meter persegi berlokasi di Banjar Adat Gelagah itu tidak sampai berujung di pengadilan.
“Saya sodorkan solusi agar tanah tersebut dibagi dua, tapi dari pihak penggugat kekeh mengklaim tanah tersebut miliknya,” tandas Astawa.
Kelihan Banjar Adat Gelagah Wayan Duduk mengatakan, persoalan ini bukan persoalan pribadi dirinya dengan pihak penggugat. Melainkan persoalan penggugat dengan Banjar Adat Gelagah.
Kebetulan dirinya menjabat sebagai kelihan banjar yang mengajukan permohonan sertifikat hak milik Banjar Adat Gelagah.
“Tiga hari lalu ada paruman, krama sepakat datang ke pengadilan hari ini. Istilahnya mereka memberikan suport moral karena perkara ini juga merupakan masalah krama, bukan masalah pribadi. Kami disini (prajuru) perwakilan mereka, jadi kehadiran mereka memberikan dukungan ke kami,” ujar I Wayan Duduk ditemui sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, I Putu Lilir warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 97/PDT.G/2024/PN. Srp.
Lilir menggugat, Kepala Desa Kutampi, I Wayan Mustika, Kepala Dusun Gelagah, I Ketut Sudirata Astawa dan Kelihan Banjar Adat Gelagah I Wayan Duduk. Selain menggugat tiga orang diatas, I Putu Lilir juga menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Klungkung sebagai turut tergugat, agar nantinya tunduk dengan putusan pengadilan.
Kepala Desa Kutampi digugat karena telah menerbitkan surat keterangan kepala desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan sertifikat hak milik (SHM) oleh I Wayan Duduk.
Sedangkan Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa digugat karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tandatangan dalam SKKD tersebut.
Sebaliknya Wayan Duduk digugat karena mengajukan permohonan SHM Banjar Adat Gelagah atas tanah yang diklaim milik I Putu Lilir.
Adapun tuntutan dari Putu Lilir selaku penggugat adalah agar berkas permohonan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh I Wayan Duduk atas nama Pura Banjar Adat Gelagah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (yan)