GIANYAR – Memperingati Hari Desa setiap 15 Januari, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar penanaman padi organik di Kissidan Ecohill Desa Sidan, Rabu (15/1/2025) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan komitmen pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak lainnya dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Peringatan Hari Desa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dalam keputusan tersebut tujuan penetapan Hari Desa adalah untuk mengakui dan menghargai peran penting desa dalam pembangunan nasional.
Dalam sambutan Pj. Bupati Gianyar yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Ketut Mudana menyampaikan, banyak penghargaan-penghargaan yang diperoleh desa-desa di Kabupaten Gianyar, ini merupakan gambaran bahwa kinerja perbekel, BPD dan Perangkat Desa sangatlah baik dan penghargaan-penghargaan yang diperoleh desa-desa tersebut sudah tentu juga mengharumkan nama Kabupaten Gianyar di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pemerintah Pusat.
“Namun kita tidak boleh terlena, saya harapkan Para Perbekel, BPD dan Perangkat Desa kedepan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam APBDes senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku,“ ujarnya.
Pada Peringatan Hari Desa kali ini mengambil Tema “Ketahanan Pangan Nasional dimulai dari Desa Swasembada Pangan” sejalan dengan tema tersebut Pemerintah mencanangkan “GEMA TANDAN DESA” yaitu Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa.
Lebih lanjut I Ketut Mudana mengungkapkan, besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan begitu besarnya anggaran yang telah diterima oleh desa, tidak berarti pemerintah desa dapat mempergunakannya secara semena-mena, karena ada regulasi yang mengaturnya, agar anggaran di desa dapat dipergunakan sesuai peruntukan, lebih terarah serta tepat sasaran. oleh karenanya pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
“Saya berpesan kepada para perbekel, BPD dan Perangkat Desa agar senantiasa bersinergi dalam memajukan desa dan mempertahankan kekompakan yang selama ini terjalin. Disamping itu juga sebelum melaksanakan kegiatan senantiasa berkoordinasi dengan camat, OPD terkait, Pendamping Desa sehingga permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan di desa tidak mengalami kendala,” tegas I Ketut Mudana. (jay)