GIANYAR – Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Gianyar banyak dilaporkan tidak aktif sehingga mereka yang akan berobat mengurungkan niatnya.
Salah satunya dialami seorang pemangku di wilayah Ubud. Pemangku ini rutin kontrol setiap bulan di fasilitas kesehatan menggunakan KIS. Namun, per Januari 2025, saat kontrol penyakit stroke ringan yang dialami, kartu kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.
Untuk melakukan aktivitasi kembali, Pemangku ini pun telah mendatangi kantor Dinas Sosial Gianyar beberapa waktu lalu. Beruntung kepesertaan Mangku bisa diaktifkan kembali, namun harus menunggu.
Setelah ditelusuri, ketidakaktifan kepesertaan PBI Pemangku ini diduga karena benturan antara bantuan PBI APBN dengan PBI APBD. Jro Mangku pun akhirnya memilih untuk menunda rencananya untuk kontrol ke Faskes hingga kepesertaannya aktif kembali.
Terkait adanya permasalahan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Putrawan saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025) mengatakan benturan bantuan iuran seperti yang dimaksud dipastikan tidak ada.
Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Namun permasalahan tersebut dimonitor langsung oleh pusat.
“Jadi, PBI itu ada yang iurannya ditanggung APBN dan ada yang ditanggung APBD. Untuk memastikan memang harus dicek terlebih dahulu,” jelasnya.
Biasanya, ketidak-aktifan peserta bisa terjadi jika pusat menilai penerima bantuan iuran ternyata dari segi ekonomi sudah lepas dari kategori masyarakat kurang mampu. Salah satu indikatornya adalah adanya peningkatan penggunaan daya listrik di rumah tangga. “Itu ranahnya pusat,” jelasnya.
Selain itu, bisa juga karena penerima bantuan tidak pernah memakai kartu BPJS Kesehatan nya untuk berobat dalam kurun waktu tertentu. “Ya itu bisa dicek, dalam setahun misalnya kalau sama sekali tidak dipakai berobat kan jadi atensi. Apakah memang sehat atau justru berobat ke dokter umum bahkan spesialis. Itu juga ranahnya pusat,” ujarnya.
Dinas Sosial Kabupaten Gianyar ranahnya sebagai pengusul penerima bantuan. Untuk Tahun 2025 Dinsos mengusulkan sebanyak 58.417 orang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari APBD. Jumlah ini meningkat sebanyak 426 orang dibanding Tahun sebelumnya.
“Tahun 2024 diusulkan 57.991 penerima. Per Januari 2025 diusulkan sebanyak 58.417 orang,” jelas Anak Agung Gde Putrawan.
PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Untuk mengusulkan PBI JK, pemohon terlebih dahulu datang ke Dinas Sosial menyerahkan berkas persyaratan. Di antaranya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Miskin dari Desa dan Kecamatan, Fotocopy KTP, Fotocopy KK/ Kartu Keluarga, Foto Rumah, Surat Keterangan Opname/Rujukan dari RS apabila sedang di rawat. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses
Dijelaskan Putrawan, PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung APBD diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses kesehatan yang layak. “Untuk anggarannya ada di Dinas Kesehatan,” jelasnya. (jay)