BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat mendorong aparat berwenang, baik Polres Buleleng untuk menuntaskan proses hukum atas laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus mafia tanah di Kawasan Suci Bukit Ser (Bukitsergate) maupun Satpol-PP Pemkab Kabupaten Buleleng untuk menindak tegas pembangunan villa yang diduga melanggar aturan perundang-undangan terutama Perda Kabupaten Buleleng.
“Kesimpulan rapat melibatkan komisi-komisi di DPRD Buleleng, kami mendorong Polres Buleleng yang telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya usai memimpin rapat gabungan komisi terkait aspirasi yang disampaikan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Senin (13/1/2025).
Ngurah Arya menandaskan, DPRD Buleleng mendorong Polres Buleleng untuk menindaklanjuti proses hukum ‘Bukitsergate’, andaikata memang ada temuan, siapapun yang ada dibelakangnya silahkan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
“Kami tidak ada perbedaan, kami adalah netral, kalau rakyat kita akan perjuangkan ketika terjadi kerugian bagi rakyat. Tetapi, ketika prosesnya itu benar dengan enam orang itu, kita juga harus mengakui bahwa legal standingnya ada di BPN sebagai penentu, kami juga menghormati itu,” tegasnya.
Melalui rapat, dewan juga sepakat merekomendasikan Satpol-PP Pemkab Buleleng untuk menegakkan Perda Kabupaten Buleleng tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami mengapresiasi tindakan Satpol-PP yang sudah turun ke lapangan, dan kemarin meminta pemilik villa untuk mengenhentikan pembangunan villa untuk sementara sampai dengan terbitnya KKPR sebagai persyaratan awal,” pungkasnya. (kar/jon)