Bupati I Nengah Tamba menyerahkan nota kesepakatan pengesahan tiga ranperda menjadi perda pada sidang paripurna, Senin (13/1/2025)
JEMBRANA-Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri sidang paripurna Dewan Jembrana, Senin (13/1/2025) dengan agenda pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.
Sidang dipimpin Ketua Dewan Ni Made Sri Sutharmi. Adapun tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni, tiga Ranperda tentang Penanggulangan Bencana,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pada kesempatan itu, Bupati Tamba mengapresiasi DPRD atas peranannya dalam menjalankan fungsi legislasi.
Bupati Tamba mengungkapkan dengan persetujuan bersama terhadap ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan.
“Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, kita masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan tuntaskan bersama,” kata Bupati Nengah Tamba.
Namun ia meyakini, melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ara,yan)