DENPASAR – Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra didampingi Kasubag TU, Kepegawaian dan Humas Protokol DPRD Bali Kadek Putra Suantara melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Klungkung, Sabtu (11/1/2025).
Kehadiran Wakil Ketua III DPRD Bali guna memastikan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Dalam koordinasi tersebut turut dihadiri Koordinator Jasa Raharja I Gusti Agung Gede Gergita Sastra, Kanit Regiden I Gusti Putu Agus Artha dan jajaran Samsat UPTD Klungkung.
Wakil Ketua III DPRD Komang Nova Sewi Putra menyampaikan dan menekankan kepada Kepala UPTD Pendapatan Kabupaten Klungkung agar melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja dan Kepolisian.
Kemudian melakukan pendekatan kepada pengusaha transportasi yang masih mempergunakan plat luar kendaraannya yang beroperasi di Bali. Mereka harus segera melakukan balik nama ke plat DK jika dipergunakan untuk aktivitas didunia pariwisata di Bali.
“Silahkan segera melakukan pendekatan, mereka (pengusaha transportasi,red) yang beroperasi di Bali dan masih mempergunaan kendaraan plat luar harus segera dibalik nama menjadi DK nopol Bali,”tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra menyebutkan, ketika UPTD Klungkung sudah berkoordinasi dan melakukan pendekatan, pihaknya berjanji akan berkoordinasi secepatnya dengan Badan Pendapata Provinsi Bali. Bahwa, Pemprov Bali kedepannya tidak akan melakukan pemutihan pajak kendaraan.
“Kebijakan Pemprov Bali sudah cukup lama memberikan kebijakan pemutihan pajak. Kedepan tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Tujuannya, kita ingin menyadarkan masyarakat Bali untuk taat dan tepat waktu membayar pajak,”ujar Nova Sewi Putra.
Politisi Demokrat dari Dapil Buleleng ini menyebutkan, kedepan semua masyarakat Bali harus sadar melaksanakan kewajibannya untuk tepat waktu membayar pajak kendaraannya dan tidak harus menunggu waktu turunnya kebijakan pemerintah melakukan pemutihan. Kedepan, tidak ada lagi pemutihan, UPTD Klungkung harus mengaktifkan media sosialnya bersosialisasi
“Mari, kita bersosialisasi ajak masyarakat dan kaum milinial agar semakin sadar membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu menunggu kebijakan pemutihan. Semua hasil pendapatan daerah dari pajak yang dibayar masyarakat sepenuhnya akan dikembalikan kemasyarakat untuk pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat,”pungkasnya.
Sementara Kepala UPTD Samsat Kabupaten Klungkung I Dewa Gede Krisna Adhi Nugraha menyampaikan pelayanan yang diberikan selama ini dalam meningkatkan pendapatan, memberikan pelayanan loket Induk di Kabupaten Klungkung, loket layanan pembantu di Nusa Penida, layanan mall pelayanan publik (MPP), layanan drive thrue, Samsat Kerthi Tempat Tinggal, Samsat keliling yang terintegrasi dengan e-banking.
Sementara terkait dengan tunggakan pajak, UPTD Samsat Klungkung terus berupaya melakukan pendekatan dengan samsat Kerthi Paripurna dan setiap bulan melakukan operasi gabungan.
“Kita melakukan pelayanan door to door kepada masyarakat gua memberikan kemudahan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan oleh masyarakat tanpa harus lama mengantri, karena kita sudah membangun dengan LPD, usaha Koperasi dan BUM-Desa,”ujarnya.
Pihaknya berharap dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024, maka PKB dan BBNKB ekuivalen dengan Tahun 2024,”pungkasnya. (arn/jon)