BULELENG – Meskipun sudah mendapat surat peringatan dari Pemkab Buleleng melalui Satpol PP, pembangunan Villa di Kawasan Suci Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, masih tetap jalan.
Sikap pemilik villa yang tidak mengindahkan surat peringatan No. 300/47/Sat-Pol PP/I/2025, kalau tidak mau disebut membangkang, tak pelak membuat pentolan LSM Gema Nusantara dan Kasatpol PP Buleleng gerah.
“Sesuai protap, kita sudah lakukan pembinaan, kemudian peringatan agar menghentikan sementara pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR, kalau tidak diindahkan kami akan monitoring kembali untuk mengingatkan,” tandas Kepala Satpol-PP Pemkab Buleleng, I Gede Arya Suardana setelah mendapat laporan dari warga terkait masih adanya aktifitas pembangunan villa di Bukit Ser, Minggu (12/1/2025).
Tak kalah gerah, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni didampingi Gede Karang Sadnyana mendesak Satpol-PP yang telah meminta pemilik villa menghentikan sementara pembangunan, namun tidak diindahkan agar bertindak tegas.
“Kami mengapresiasi tindakan Satpol-PP telah menyurati pemilik villa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR, namun faktanya sesuai laporan warga di Desa Pemutaran, kegiatan pembangunan tetap jalan,” ucapnya.
“Kami mendesak Satpol-PP agar segera turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan villa dan kami mendesak Pj. Bupati Buleleng agar memerintahkan Tim Yustisi Pemkab Buleleng untuk menghentikan pembangunan sebelum semua persyaratan pembangunan gedung dituntaskan, diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Kalau tidak, kata Anton, berarti pertaruhannya adalah marwah, wibawa Pemerintahan Daerah Kabupaten Buleleng yang dilecehkan dihadapan publik.
“Rakyat dipertontonkan pelecehan terhadap wibawa Pemerintahan Kabupaten Buleleng, itu satu. Yang kedua, saya juga mendesak dan harapkan DPRD sebagai representasi rakyat, sebagai wakil rakyat, sebagai lembaga terhormat, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Bupati Buleleng atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Buleleng untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, karena itu sudah jelas-jelas melecehkan kewibawan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Kalau semua pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan peraturan perundang-undangan dalam proses layanan publik, kalau tidak sesuai dan tidak menghormati sistem maka yang muncul masalah, bukan hasil. Anton mengajak semua pihak untuk menghormati sistem, sistem ketatanegaraan yang telah dibangun dengan susah payah di negeri ini.
“Nah ini, ini saya ingatkan dan mengimbau semua pihak, termasuk yang mengelola itu hotel, atau yang mengelola pembangunan, mari kita hormati sistem yang ada, kita semua harus patuh dan tunduk pada sistem ketatanegaraan yang dibangun dengan susah payah di negeri ini,” tandas Anton dibenarkan Gede Karang.
Selaku sekretaris Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Gede Karang Sadnyana menyayangkan pembangkangan pemilik villa atas penerapan aturan yang dilakukan Pemkab Buleleng melalui Satpol-PP.
“Jika Satpol-PP tidak dianggap, karena mungkin ada oknum pejabat yang melindungi, kami mendesak aparat kepolisian Polres Buleleng sebagai bagian dari tim yustisi untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (kar/jon)