BULELENG – Pembangunan Villa di Kawasan Suci Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, ternyata belum dilengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha pertama berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan III DPRD Buleleng dan peninjauan lapangan serta hasil koordinasi yang dilakukan Satpol-PP dengan instansi terkait tersebut, langsung disikapi Pemkab Buleleng dengan menyurati pemilik Villa, I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR.
“Iya benar, sesuai dengan ketentuan dan SOP yang ada, kami telah menyurati pemilik villa agar menghentikan sementara pembangunan sampai dengan terbitnya KKPR,” tandas Kepala Satpol-PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana usai memantau operasi rutin, Satpol-PP Pemkab Buleleng, Sabtu (11/1/2025).
Mantan Camat Banjar ini menegaskan, melalui surat No. 300/47/Sat-Pol PP/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025, perihal Pemberhentian Sementara, Pemkab Buleleng secara tegas memerintahkan kepada pemilik villa untuk menghentikan sementara kegiatan villa.
“Surat pemberhentian sementara pembangunan villa tersebut, kita keluarkan berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan yang kami lakukan terhadap kegiatan pembangunan villa di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, dimana pemilik villa sudah memiliki NIB namun belum memenuhi perizinan dasar lainnya, seperti KKPR sebagai persyaratan dasar berusaha pertama sebelum permohonan perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan dilakukan,” terangnya.
Sesuai hasil hasil koordinasi dengan DPUTR dan DPMTSP Buleleng, permohonan KKPR sudah diajukan yang bersangkutan ke DPUTR namun belum keluar.
“Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari OPD terkait, maka kita menyurati pemilik villa, meminta agar menghentikan sementara pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR,” pungkasnya. (kar/jon)