BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melirik keberadaan lahan kehutanan di belakang Perkuburan Padang Seni, Kuta. Lahan tersebut rencana dimohonkan, untuk bisa dimanfaatkan sebagai perluasan Kantor Penanganan Reaksi Cepat (PRC) Kuta. Demikian disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, belum lama ini.
“Kita mau meminta pemanfaatan tanah di timur PRC Kuta. Itu untuk bisa dimanfaatkan untuk perluasan PRC, berkenaan dengan penanganan terhadap sampah-sampah kayu yang ada di pantai,” ungkapnya. Diakuinya, tanah dimaksud adalah tanah milik Kehutanan. Dengan luasan yang diharapkan, mencapai 1 hektar. “Kalau PRC sekarang itu luasnya 30 are,” sambungnya.
Sementara terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Nyoman R Karyasa menuturkan bahwa PRC Badung notabene telah tuntas terbangun di akhir tahun 2024. Saat ini, PRC dipergunakan sebagai tempat penanganan sampah kiriman laut di Pantai Kuta dan sekitarnya. Utamanya sampah-sampah organik berupa ranting-ranting kayu.
Di samping itu, PRC juga akan dipergunakan sebagai lokasi penempatan alat berat. Baik itu alat berat dari Dinas PUPR sendiri, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat mobilisasi alat berat ketika diperlukan penanganan segera. Mengingat selama ini, alat berat milik Dinas PUPR ditempatkan di workshop yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. (adi,dha)