DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali hari ini, Kamis (9/1/2025) akan menetapkan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan dilangsungkan di Trans Hotel, Jalan Sunset Road, Seminyak Kuta-Badung. Bahkan dalam penetapan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, KPU Bali juga akan mengundang Made Muliawan Arya bersama Putu Agus Suradnyana yang saat Pilkada 2024 menjadi lawan Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih Koster-Giri.
Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 lalu, dilaksanakan setelah KPU Bali secara resmi telah menerima Buku Resgister Perkara Konstitusi dari KPURI. Dalam surat yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPURI bernomor; 98/AP.00.05./01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, Prihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kada 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Dalam buku registrasi tersebut terdaftar 310 kabupaten kota dan provinsi di Indonesia dan tidak ada nama Provinsi Bali maupun kabupaten kota di Bali, artinya dalam perhelatan Pilkada serentak, dari Bali tidak ada sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Lidartawan banyaknya kabupaten kota dan provinsi ke MK, tentunya akan sangat berpengaruh pada pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan besar kemungkinan pelantikan bisa juga akan diundur. Sebab, rencananya pelantikan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Lidartawan mengatakan sesuai aturan yang ada pasangan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 ditetapkan secara resmi 3 hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi diterima oleh KPU Provinsi Bali dari KPU RI.
“Karena diterima per 6 Januari 2025, maka penetapkan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali terpilih ditetapkan secara resmi pada 9 Januari 2025,”ujar Ketua KPU Bali Lidartawan.
Sesuai Surat undangan yang disebarkan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Koster-Giri terpilih akan berlangsung di Trans Hotel, Seminyak Kuta-Badung. Selain mengundang pimpinan partai politik, KPU Bali juga mengundang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Made Muliawan Arya bersama Putu Agus Suradnyana diundang. Selain itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Bawaslu juga akan diundang.
Sementara dalam draf susunan acara penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Wayan Koster dijadwalkan untuk memberikan sambutan sebagai Gubernur terpilih yang ditetapkan.
Setelah penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih ditetapkan, KPU Bali akan menyerahkan Surat Keputusan (SK), Kepala Daerah yang sudah ditetapkan untuk diteruskan ke Provinsi. Selanjutkan oleh pemerintah provinsi meneruskan ke pemerintah pusat untuk diusulkan pelantikan.
“Kepala daerah yang sudah ditetapkan secara resmi bukan lagi kewenangan KPU,”pungkasnya. (arn/jon)