BULELENG – Penyelenggaraan pesta demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, segera berakhir.
Berdasarkan surat pemberitahuan KPU Republik Indonesia tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterima dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Buleleng telah mengagendakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng terpilih tahun 2024.
“Iya surat pemberitahuan tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng sesuai BRPK yang diterima KPU RI dari MK, sudah kami terima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai menerima kunjungan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata di Sekretariat KPU Buleleng, Selasa (7/1/2025).
Dudhi didampingi Putu Arya Suarnata selaku Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menegaskan berdasarkan pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia tentang BRPK tersebut, KPU Buleleng telah mengagendakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng tahun 2024.
“Kita agendakan rapat pleno terbuka, hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 di Lovina Haven Boutique Resort. Kita laksanakan rapat pleno, sesuai dengan aturan yakni paling lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan tentang BRKP diterima dari KPU Republik Indonesia,” terangnya.
Dudhi menambahkan, penetapan Bupati dan Wabup Terpilih sebagai tahapan terakhir dari pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan disampaikan ke Sekretariat DPRD Buleleng.
“Terkait pengukuhan, pelantikan bupati dan wabup terpilih, selanjutnya akan diproses Sekretariat DPRD Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)