DENPASAR – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang memiliki pengalaman didunia pariwisata baik di Bali maupun diluar negeri, rupanya tidak mau berlama-lama dalam menyikapi aksi damai yang dilakukan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) Senin (6/1/2024).
Ketua DPRD Bali yang akrab dipanggil Dewa Jack, langsung membuat perintah kepada Komisi I dan III DPRD Bali supaya segera melakukan sidak ke Bandara Ngurah Rai.
“Kita perintahkan kepada Komisi I dan III DPRD Bali segera melakukan sidak ke Bandara Ngurah Rai sesuai menerima aduan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali,”kata Dewa Jack seusai pertemuan Senin kemarin.
Menurutnya Komisi I dan Komisi III yang memiliki bidang tugas tersebut supaya segera turun langsung ke lapangan. Memastikan aduan yang disampaikan oleh para driver yang notabena kerap terjadi di Bandara Ngurah Rai, tamu jemput tamu yang dikeluhkan para driver.
“Sidak dilakukan di Bandara Ngurah Rai karena laporan yang terjadi tamu jemput tamu,”ujarnya.
Ditempat terpisah anggota Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa menegaskan dalam minggu-minggu ini akan segera melakukan sidak sesuai perintah Bapak Ketua DPRD Bali. Perintah tersebut disampaikab seusai aksi demo yang dilakukan anggota forum driver.
Selain sidak ke Bandara Ngurah Rai guna memastikan aduan para driver ada tamu jemput tamu, Komisi III juga akan menyambangi kantor-kantor angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
“Selain sidak kami juga akan sambangi kantor-kantor grab, gojek, maxim dan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang kian menjamur di Bali. Termasuk kita akan sambangi para vendor aplikasinya,”janjinya.
Selain sidak politisi Partai Gerindra Karangasem ini yang juga duduk di Bapemperda juga segera menindaklanjuti usulan perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019, tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Perda. Sebab, seusai menerima aspirasi para driver, sudah dilakukan koordinasi dengan pimpinan dewan.
Setidaknya pembahasan perubahan Pergub menjadi Perda pekan depan sudah bisa mulai pembahasan rancangan Perda dimaksud. Bahkan dalam judul Perda sudah disiapkan, Moda Transportasi Secara Menyeluruh.
Kenapa demikian Perda tersebut nantinya tidak saja mengatur angkutan sewa khusus melainkan akan mengatur transportasi secara menyeluruh di Bali termasuk tarif angkutan sewa juga akan diatur.
Sebab, salah satu aspirasi para driver masalah tarif angkutan sewa aplikasi dinilai terlalu murah sehingga mematikan para driver lokal.
Sejumlah laporan yang sudah masuk, pendaftaran yang dilakukan pada wilayah perbatasan sehingga mereka bisa terdaftar untuk bekerja di Bali meskipun mempergunakan mobil bernopol luar Bali.
Sementara harapan masyarakat Bali setidaknya driver tersebut memiliki identitas di Bali dan kendaraannya plat DK.
Hal ini juga harus ditertibkan sehingga dalam Perda nanti ada usulan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tugasnya mengawasi operasionalnya di lapangan.
Suyasa mengakui, memang dalam penegakan Perda yang memiliki kewenangan Sat Pol PP dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan. “Ini baru usulan ada Satgas, saya pastikan tidak akan tumpang tindih dengan dinas terkait sepanjang ada koordinasi terpenting ketiganya ada sinergitas sehingga semua tugas bisa dilaksanakan,”pungkasnya. (arn)